Senin, 17 Juni 2024
spot_img

Bekerja Ilegal di Malaysia, 41 PMI Kembali Dideportasi Lewat Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240220 WA0077 e1708445889399
Ilustrasi: Puluhan PMI yang dideportasi dari Malaysia tiba di pelabuhan Internasional Batamcentre, Selasa (20/2).

batampos – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dipulangkan atau di deportasi dari Malaysia. Mereka dideportasi usai menjalani proses hukum pemerintah Malaysia.

Ada sekitar 41 PMI yang dipulangkan melalui Pelabuhan Situlang Laut Malaysia menuju Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter Batam pada Sabtu (25/5) sore.

Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Erik Mario Sihotang mengatakan puluhan PMI dipulangkan menggunakan Kapal MV Sabang Marindo. ” Ya Sabtu kemarin ada 41 PMI yang dipulangkan dari Malaysia,” ujar Erik, Minggu (26/5).

Baca Juga: Ribuan Pendukung Membeludak Hadiri Pengukuhan Tim Amsakar Achmad

Dikatakan Erik, para PMI yang dipulangkan dalam kondisi sehat. Mereka kemudian dibawa ke pos penampungan PMI , untuk nanti dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

“Untuk persoalan kenapa mereka sampai dideportasi, mungkin pihak terkait (BP3MI) yang bisa menjelaskan. Kami hanya bagian penumpang,” ujar Erik.

Dijelaskan Erik, pemulangan PMI dari Malaysia melalui Batam sudah beberapa kali dalam bulan Mei ini. Hanya saja jumlahnya tidak sebanyak kali ini.

Baca Juga: Tidak Lolos PPDB SMK, Calon Siswa Bisa Daftar Lagi ke Jalur Zonasi SMA

“Dalam bulan Mei ini mungkin ada sekitar 4 sampai 5 kali pemulangan PMI. Biasanya cumar 7,10 atau belasan. Namun kali ini cukup banyak 41 orang,” sebut Erik.

Diketahui, para PMI yang dipulangkan rata-rata berusia antwara 25-50 tahun, terdiri dari perempuan dan laki-laki. Untuk daerah asal PMI pun beragam dari berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan untuk waktu berkerja para PMI juga bervariasi, dan rata-rata bekerja ilegal di Malaysia. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update