batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kasus bullying atau perundungan berupa penganiayaan terhadap 2 remaja putri oleh 4 pelaku bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh orangtua anak di Batam.
Orangtua diminta untuk mengawasi dan mengedukasi anak agar tidak salah bergaul dan melanggar hukum.
“Awasi anak-anak dalam bergaul untuk mengindari tindakan anak yang bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, pencurian, narkoba,” ujar Nugroho.
Baca Juga:Â 4 Penganiaya Remaja Putri Jadi Tersangka
Nugroho mengatakan pengawasan dan edukasi anak juga merupakan tugas bersama, termasuk guru di sekolah.
“Sampaikan kepada anak anaknya bahwa itu perbuatan melanggar hukum. Tentunya kita semua harus mengawasi supaya tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” katanya.
Selain itu, kata Nugroho, orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan media sosial. Seperti dengan siapa anak bergaul dan berkomunikasi.
“Ajarkan penggunaan media sosial itu harus benar dan bijak,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Rapat Pleno PPK Sekupang Sempat Ricuh, Ini Awal Mula Penyebabnya
Diketahui, para pelaku bullying dan korban tersebut saling kenal dari media sosial (medsos). Dari medsos tersebut mereka kerap berkumpul di kawasan Nagoya.
Sementara Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial mengatakan majunya teknologi dan penggunaan medsos berdampak besar ke anak. Menurut dia, konten di media sosial dapat mempengaruhi perilaku anak.
“Konten-konten di medsos itu merusak nilai-nilai moral yang ditanamkan di rumah dan di sekolah,” katanya.
Erry menilai orangtua harus membatasi anak dalam penggunaan medsos, serta memberikan pemahaman tentang bahayanya pergaulan bebas.
“Intinya balik lagi ke keluarga. Bagaimana pengawasan dan memberikan anak pemahaman,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri