batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pria berinisial S. Pria 25 tahun ini tertangkap tangan mengedarkan atau menggunakan uang palsu (upal) di kawasan Tanjunguma.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga. Saat itu, warga mengamankan pelaku yang sedang berbelanja di warung menggunakan upal.
“Dari laporan warga kita mendatangi lokasi. Pelaku menggunakan uang palsu itu di warung untuk membeli rokok,” ujar Yudi, Selasa (12/12).
Baca Juga: Diupah Rp 200 Ribu untuk Jemput Calon PMI, Abdul Hakim Diberi Keringanan Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar. Rencananya, upal tersebut digunakan untuk berbelanja kebutuhannya di warung-warung.
“Pengakuannya upal itu miliknya. Ini yang sedang kita kembangkan, apakah upalnya dibuat atau hanya mainan,” kata Yudi.
Dengan adanya temuan ini, Yudi mengimbau masyarakat, pengusaha, maupun pedagang agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai. Apabila menemukan uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Jalan dan Pemukiman di Tanjunguncang Terendam Banjir
“Saat transaksi tunai perhatikan keaslian uang. Jika ditemukan langsung laporkan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp10 miliar paling banyak Rp15 miliar. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI