Senin, 26 Januari 2026

Belasan Anak Tak Diterima Sekolah Negeri, Warga Taman Raya Datangi Disdik Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah orang tua warga Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, Kamis, (17/7). Foto. Rahman untuk Batam Pos

batampos – Sejumlah orang tua siswa bersama perangkat RT dan RW di Perumahan Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kamis (17/7). Mereka mempertanyakan nasib anak-anak mereka yang hingga kini belum diterima di sekolah negeri, meski sudah mendaftar melalui sistem domisili.

Sebanyak 12 anak dari lingkungan tersebut gagal diterima di SDN 006 Batam Center, sekolah terdekat dengan domisili mereka. Ironisnya, di antara mereka ada yang telah berusia 9 tahun namun tetap tertolak.

“Anak kami ada yang usianya sudah 9 tahun, tapi tetap tidak diterima. Semuanya dari Taman Raya,” ujar Qiqi, salah satu orang tua yang turut hadir.

Menurut Qiqi dari penjelasan dari Dinas Pendidikan tadi, sistem penerimaan siswa sudah terkunci sejak 10 Juli. Bila pun masih ingin masuk sekolah negeri, para orang tua diarahkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta terlebih dahulu. Proses pindah ke negeri baru bisa dilakukan setelah satu semester berjalan, sekitar bulan September.

Namun, solusi ini dianggap memberatkan warga. Biaya masuk ke sekolah swasta dinilai tidak terjangkau. “Untuk sekolah swasta di Batam Center, biaya pembangunan paling murah Rp6 juta. Belum lagi biaya lainnya. Kami tidak sanggup,” ucap Qiqi.

Ketua RT 03 Taman Raya, Rahman, mengatakan bahwa pihaknya bersama tokoh masyarakat, orang tua, serta ketua komite SDN 006 telah berupaya mencari solusi, namun belum ada kepastian.

“Kami sudah mencoba datang langsung ke sekolah, tapi pihak sekolah tidak bisa memberi jawaban pasti karena ini sudah ranah sistem. Hari ini kami ke Disdik untuk minta kejelasan,” ujar Rahman.

Ia menyebutkan, dari 12 anak tersebut, kendala yang dihadapi antara lain persoalan domisili, dan kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) di bawah satu tahun. Ada juga yang mendaftar setelah sistem terkunci, dan ada pula yang belum sempat mendaftar karena kurang informasi.

Warga berharap Wali Kota Batam bahkan Gubernur Kepri turun tangan dan memberikan diskresi agar anak-anak tersebut bisa diterima di sekolah negeri. “Kami mohon perhatian dari Wali Kota Batam, agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Rahman.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku sesuai Permendiknas.

“Kami tetap mengacu kepada juknis dan aturan Permendiknas. Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Kami tidak akan pernah keluar dari aturan itu karena aturan tersebut mengikat, by sistem, by data,” tegas Tri.

Ia menambahkan, diskresi bukan berada di kewenangan Disdik, melainkan di tingkat kementerian. “Kami di dinas pendidikan hanya menjalankan aturan dan regulasi. Di luar itu kami tidak bisa,” jelasnya.

Tri menyebut bahwa masyarakat sudah diberikan kesempatan luas untuk mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Kalau kita hitung, proses ini berlangsung lebih dari satu bulan, dari 2 Juni sampai 8 Juli. Artinya, inilah peluang masyarakat kita untuk menggunakan hak mereka untuk menyekolahkan anak-anaknya,” ujarnya.

Meski demikian, ia sepakat bahwa anak-anak tetap harus mendapatkan hak pendidikan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mendaftarkan anak ke sekolah swasta terlebih dahulu. Pemerintah Kota Batam, kata Tri, telah menyediakan bantuan pendidikan berupa subsidi sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk SMP, serta bantuan seragam sekolah baik untuk siswa negeri maupun swasta.

“Kita sepakat anak-anak wajib belajar. Intinya, Dinas Pendidikan hanya melaksanakan sesuai regulasi, tidak ada yang lain,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update