batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor). Komplotan ini terdiri dari remaja dan 3 orang anak dibawah umur.
Adapun pelakunya yakni, Rio, 18, MRA, 17, MHA, 16, dan VF, 16. Mereka ditangkap di kos-kosan kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti Honda Beat BP 3164 CC.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban pada pekan lalu. Komplotan ini beraksi di Masjid Namirah, Cahaya Garden, Bengkong.
“Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas pelaku. Aksi pelaku terekam CCTv,” ujar Doddy.
Baca Juga:Â Lakukan Pemerasan Modus Open BO, Warga Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Modusnya, pelaku sengaja beraksi dari tengah malam hingga subuh hari. Targetnya motor yang diparkirkan di kos-kosan dan perumahan.
“Mereka beraksi secara bergantian. Misalkan Rio melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi mencuri motor hingga belasan kali. Hasil curian tersebut dijual di media sosial (medsos) dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual langsung melalui media sosial dengan sistem cash in delivery (COD),” ungkapnya.
Baca Juga:Â Terjerumus Prostitusi Online Dipengaruhi Gaya Hidup Hedonisme
Doddy menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Serta melakukan pencarian barang bukti motor yang sudah dijual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI