
batampos– Belasan papan reklame berukuran besar tergeletak di pinggir jalan kawasan Batamkota, Jumat (27/6). Papan reklame yang dinilai melanggar itu dibongkar sehari sebelumnya oleh tim terpadu Kota Batam, namun tak langsung diangkut.
Pantauan Batam Pos, belasan papan reklame itu tampak tergolek begitu saja di beberapa sudut jalan protokol. Kondisinya mencolok, sebagian terbalik dan menutupi sebagian trotoar. Keberadaannya pun menuai pertanyaan warga.
“Saya kira sudah ditertibkan, kok malah dibiarkan begitu saja? Jadi mengganggu pemandangan,” kata Asri, seorang pengendara yang melintas di kawasan itu.
Ia berharap, papan reklame yang telah dibongkar itu segera dibersihkan agar tak menimbulkan kesan semrawut. “Ukurannya besar-besar, dan jadi kelihatan semak. Harusnya langsung diangkut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, pihaknya memang sengaja membiarkan papan reklame tersebut di lokasi pembongkaran sementara waktu. Tujuannya, agar pemiliknya dapat dengan mudah mengangkut sendiri papan tersebut.
“Papan reklame itu baru kami bongkar kemarin. Kami letakkan di situ supaya pemiliknya gampang ambil. Mereka sudah tahu posisinya,” kata Imam, Jumat (27/6).
Imam menyebutkan, pembongkaran dilakukan lebih awal sebagai bagian dari penertiban menjelang batas waktu yang telah ditentukan, yakni 30 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, papan reklame yang belum diangkut akan disita.
“Kalau lewat 30 Juni belum diambil, akan kami serahkan ke Disperindag dan dianggap jadi milik Pemko. Jadi kami kasih kesempatan dulu,” tegasnya.
Ia mengimbau pemilik papan reklame untuk segera mengambil dan menyimpan reklamenya sebelum tenggat waktu. Jika tidak, maka reklame tidak bisa lagi diklaim atau diambil kembali.
“Kami sengaja bongkar lebih awal, jadi pemilik tinggal angkut. Nggak perlu repot lagi. Ini juga untuk memudahkan mereka,” ujarnya.
Diketahui, Satpol PP bersama tim terpadu tengah gencar menertibkan papan reklame yang tidak sesuai aturan, terutama yang masa izinnya telah habis atau berdiri tanpa izin resmi.
Penertiban ini juga bagian dari upaya penataan kota dan keselamatan pengguna jalan. Papan reklame yang dibongkar sebagian besar berada di jalur utama dan simpang padat lalu lintas. (*)
Reporter : Yashinta



