batampos – Pemerintah Pusat akan mulai memberlakukan kebijakan pembelian gas bersubsidi tiga kilogram atau gas melon dengan KTP per 1 Juni 2024. Namun ternyata aturan itu sudah berlaku sejak lama di Batam, sehingga Batam tinggal melanjutkan saja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan aturan dari pemerintah pusat itu sudah lama diterapkan di Batam.
“Untuk Batam sudah menerapkan aturan itu sejak tahun lalu. Jadi saat ini tinggal melanjutkan aturan itu,” sebut Gustian.
Baca Juga:Â PLN Batam Bantu ABH Cari Tahu Masalah Kelistrikan di Duriangkang
Menurut Gustian, aturan itu justru mempermudah penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran. Apalagi di Batam, terdapat banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang memang bergantung pada gas melon.
“Hal itu justru mempermudah dalam penyaluran gas bersubsidi ke masyarakat tepat sasaran. Karena itu, Kota Batam sudah lama menerapkan itu,” jelas Gustian.
Dikatakan Gustian, pihaknya juga menyiapkan sanksi teguran bahkan pencabutan izin apabila ada pangkalan nakal tak ikut aturan itu. Bahkan beberapa pangkalan sudah pernah diberi sanksi.
“Pastinya kami beri sanksi bagi pangkalan yang tak memberlakukna itu. Bahkan sampai saat ini, pangkalan juga wajib melaporkan berapa kuota gas yang ada di pangkalan setiap hari,” ungkapan Gustian.
Sementara, Aldy, salah satu pemilik pangkalan di Batam Center mengakui warga yang beli gas Melon wajib memberi foto copy KTP. Hal itu berlaku setiap bulan warga membeli gas di tempatnya.
“Jadi memang setiap bulan warga yang beli gas melon wajib menyertakan KTP, yang menjelaskan jika ia memang warga kami,” sebutnya.
Menurut dia, sampai saat ini belum penyaluran gas melon di tempatnya lancar. Bahkan ia selalu kelebihan stok karena penyaluran dua kali seminggu.
“Untuk penyaluran gas dua kali seminggu. Alhamdulillah lancar tak ada kendala,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta