
batampos – Denni Parsaoran Simanjutak membeli mobil rental jenis Daihatsu Xenia secara ilegal seharga Rp12,5 juta. Akibat perbuataanya itu, ia pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.
Oleh majelis hakim Twis Retno, Denni dinyatakan terbukti bersalah melakukan penadahan barang. Dimana ternyata mobil yang ia beli merupakan barang yang digelapkan Julianti. Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti pasal 480 ayat 1 tentang penadahan.
“Perbuataan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah,” ujar Twis Retno.
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesal.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Denni dengan 5 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebutnya.
Atas vonis itu terdakwa menerima, begitu juga dengan jaksa. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Simpang Kara, Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Terdakwa diduga membeli satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi BP 1453 HI dari seorang saksi bernama Juliyanti. Pembelian dilakukan dengan harga Rp12,5 juta, yang terdiri atas transfer dana sebesar Rp2,5 juta dan pelunasan utang Juliyanti kepada terdakwa sebesar Rp10 juta.
Setelah transaksi, terdakwa mengganti nomor polisi mobil tersebut menjadi BP 1356 MM untuk menghilangkan identitas aslinya. Selain itu, pembelian dilakukan tanpa dokumen kepemilikan resmi, hanya berupa unit kendaraan saja. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut merupakan kendaraan rental milik Wati Oktaviani, yang sebelumnya disewakan kepada Juliyanti.
Akibat tindakan terdakwa, pemilik mobil, Wati Oktaviani, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp185 juta. Jaksa penuntut umum mendakwa Denni Parsaoran Simanjuntak dengan pasal penadahan, yang dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Yashinta



