Senin, 11 November 2024

Beli Nasi Bungkus Dengan Uang Palsu, Warga Batam Dihukum 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Nabar Simatupang, pekerja serabutan divonis 8 bulan penjara karena nekat membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu palsu demi sebungkus nasi. Tak hanya itu, Nabar juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan dua bulan penjara.

Vonis terhadap Nabar dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih dengan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusan, dijelaskan Setyaningsih bahwa perbuataan Nabar tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena sudah mengedarkan mata uang palsu yang jelas dilarang oleh negara.

Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 36 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (dalam dakwaan Primair Penuntut Umum).

“Karena itu terdakwa sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Setyaningsih, Rabu (21/8).

Baca Juga: Super Tangker MT Arman 114 Sah Dirampas Negara, 14 ABK Masih dalam Kapal

Menurut hakim, hal memberatkan perbuataan Nabar karena meresahkan masyarakat dan tidak mengikuti larangan pemerintah dalam peredaraan uang palsu. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan tidak mempersulit proses persidangan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan Nabar Simatupang dengan 8 bulan penjara. Serta denda Rp 100 juta yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 2 bulan,” ujar Setyaningsih.

Atas putusan itu, tanpa banyak bicara Nabar pun menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang menerima, karena putusan sama persis dengan tuntutan.

“Terima yang mulia, “ ujar Nabar, yang kemudian oleh majelis hakim menutup sidang.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Yayasan Galang, Dijerat Hukuman Penjara Maksimal

Sebelumnya, Nabar Simatupang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam usai membeli sebungkus nasi dengan lauk ikan tongkol, Selasa (2/7).

Nasi bungkus seharga Rp 18 ribu itu ia bayar dengan satu lembar pecahan Rp 100 ribu. Yang akhirnya ia mendapat kembalian dari penjual warung Rp 82 ribu.

Namun belum sempat menikmati nasi bungkus itu, ia tiba-tiba disergap oleh suami pemilik warung. Ternyata eh ternyata, Nabar membayar nasi bungkus itu dengan pecahan Rp 100 ribu palsu. Nabar berhasil diamankan warga dan mendapat bogem mentah. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update