
batampos– Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan penjualan pasir yang menyeret Mangihut, Anggota DPRD Kota Batam.
“Kami memanggil beberapa saksi terkait, dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya
Zaenal mengaku hingga saat ini belum ada pencabutan laporan yang dilayangkan pengusaha berinisial D tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Korban Laporkan Mangihut ke BK DPRD Batam, Dugaan Penipuan Jual Beli Pasir
“Masih penyelidikan. Belum ada cabut laporan,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan kasus ini tetap diproses sesuai laporan korban.
“Iya (tetap berlanjut),” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Mangihut, Anggota DPRD Kota Batam dipolisikan. Mangihut dilaporkan oleh pengusaha Batam berinisal D ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, Mangihut melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar. Bahkan, Mangihut disebut melakukan intimidasi dan pengancaman.
Informasi yang didapatkan, sebelum dipolisian Mangihut meminta uang dalam jumlah besar dan saham terhadap korban. Uang tersebut diminta saat menjalani bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di kawasan Nongsa.
Awalnya, aktivitas ini sempat dihentikan pihak kepolisian. Namun, Mangihut meminta sejumlah uang dan saham kepada korban dengan dalih untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (*)
Reporter: Yofi



