batampos – Camat Sagulung Muhammad Hafiz kembali angkat suara terkait maraknya jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dilakukan oleh pihak tertentu di wilayah Kecamatan Sagulung. Hafiz berharap agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran KSB tersebut sebab Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menghentikan alokasi lahan untuk KSB sejak tahun 2016 lalu.
“Setahu kita sudah tak ada lagi alokasi lahan untuk KSB. Kalau memang ada penawaran seperti itu sebaiknya dicek dulu ke pihak BP untuk legalitasnya. Jangan asal beli kalau tidak ada dokumen penunjang yang sah,” imbau Hafiz.
Praktek jual beli lahan KSB yang marak diperbincangkan masyarakat ini umumnya bermodalkan kuitansi jual beli. Penjual KSB berdalih dokumen berupa surat kaveling sedang dalam proses pengurusan. Ini tentunya tidak baik bagi masyarakat sebab bisa saja dokumen yang dijanjikan tidak akan keluar nantinya.
Baca Juga: Lahan Dekat Kampung Tua Dijadikan KSB dan Dijual Puluhan Juta per Kaveling
Batam Pos yang menelusuri kembali lokasi lahan KSB Kendal Sari yang diperjual belikan sejak tahun 2019 silam di wilayah Seitemiang menemui persoalan yang sama. Meskipun rumah sudah terbangun namun konsumen hanya mengantongi kuitansi jual beli.
Dokumen berupa surat kaveling sama sekali belum ada. Beberapa konsumen memang meragukan legalitas jual beli KSB tersebut namun sudah terlambat karena mereka sudah membayar lunas kepada pihak yang menjual KSB.
Begitu juga dengan lahan hutan lindung di turunan Bukit Daeng Tembesi yang sebelumnya juga marak diperjual belikan sebagai KSB. Kelanjutan pematangan lahan sudah tak jelas lagi sebab dibantah oleh instansi pemerintah terkait bahwa lahan tersebut bukan untuk dikomersialkan sebagai KSB. Sebagian warga sudah menyerahkan uang kepada pihak yang menjual sebelumnya sehingga jadi korban penipuan jual beli KSB bodong.
Baca Juga:Â Trauma Center RSUD Batam Didominasi Korban Kecelakaan Lalulintas dan Kecelakaan Kerja
Lurah Seibinti Jamil juga mengeluarkan himbauan yang sama. Dia berharap agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran KSB yang berada di dekat Kampung Tua Sungai Aleng yang masuk dalam wilayah Kelurahan Seibinti. Bagaimanapun belum ada pihak yang bisa menunjukan legalitas dengan pematangan lahan perkebunan sebagai lokasi KSB yang dikomersialkan tersebut.
“Belum ada pihak manapun yang datang menunjukan legalitasnya. Makanya kita minta masyarakat untuk jeli. Jangan sampai jadi korban penipuan. Pastikan dulu legalitasnya baru beli. Persolan ini juga sudah kami sampaikan ke BP Batam,” ujar Jamil. (*)
Reporter : Eusebius Sara