Rabu, 2 Oktober 2024

Belum Ada PKKPRL untuk Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Kepri, Titik Lokasi Pasti Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Sedang Dikaji

Berita Terkait

spot_img

batampos pasirbatampos – Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam belum bisa mengambil sikap dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) nomor 16 tahun 2024 perencanaan pengolahan hasil sedimentasi laut. Itu karena titik lokasi pasti untuk pemanfaatan pasir sedimentasi ini sedang dikaji oleh Pemerintah Pusat.

“Dalam permen itu memang sudah ada lokasi prioritas di Kepri. Cuma belum ada titik lokasi pastinya. Itu masih dalam proses kajian pusat. Jadi kita belum bisa mengambil sikap dan sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan. Lokasi pastinya lagi dalam proses, ” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman Melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam.



Baca Juga: Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024 Dinilai Kebijakan Instan yang Berpotensi Rusak Laut Kepri

Dalam permen ini lokasi prioritas pemanfaatan hasil sedimentasi ini ada di perairan pulau Karimun, Lingga dan Bintan. Jikapun nanti ada keputusan penentuan titik lokasi pastinya PSDKP Batam siap mengawal dan mengawasi agar pemanfaatan tetap sesua aturan yang ada.

“Kalaupun nanti sudah ada titik pastinya, untuk perizinan tetap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar, ” ujar Anam.

Seperti diketahui merujuk dalam Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, adapun luas perairan Provinsi Kepri yang akan menjadi sasaran dari pengerukan sedimentasi tersebut adalah 3.030.320.445,37 m2 yang terbentang sampai ke Laut Natuna Utara. Adapun daerah-daerahnya adalah Laut Natuna, Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan.

Dalam Permen tersebut juga ditegaskan, kedalaman sedimentasi laut yang akan dikeruk atau disedot untuk diekspor adalah 3 meter. Sedangkan potensi volume hasil sedimentasi di laut di wilayah Provinsi Kepri adalah sebanyak 9.090.961.336,11 m3.

“Merujuk pada Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024, sasaran yang akan diekspor adalah sedimentasi, bukan pasir laut,” ujar Kepala Dinas E-nergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, Selasa (1/10) di Tanjungpinang.

Katanya, pemanfaatan ruang laut Kepri, begitu juga dengan pasir laut, semua kajiannya ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Menurutnya, ekspor sendimentasi di laut adalah ranahnya pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Artinya, perizinan dan sebagainya berada di KKP. Namun sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut perusahaan mana yang akan melakukan aktivitas tersebut di wilayah Provinsi Kepri,” jelasnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update