batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas penyidikan 43 tersangka kerusuhan penolakan relokasi warga Rempang. Dalam pengembalian berkas penyidikan, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan penyidikan telah melakukan pelimpahan berkas dalam proses tahap 1. Namun, pada Senin (16/10), jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P19, karena ada proses penyidikan yang kurang.
“Berkas kami P19 kan kemarin, karena ada yang kurang,” ujar Andreas, Selasa (17/10).
Baca Juga:Â Disdik Jemput Bola Siswa Pulau Rempang yang Pindah ke Batam
Dikatakan Andreas, pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Yang nantinya, petunjuk itu memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas.
“Ya disertai petunjuk penyidikan yang kurang untuk dilengkapi penyidik,” jelas Andreas.
Disinggung berapa lama waktu yang diberikan ke penyidik, menurut Andreas tergantung dari penyidik. Namun biasanya, waktu paling lama untuk melengkapi berkas perkara 3 bulan.
Baca Juga:Â Setelah Kasus Penggelapan, Pengusaha Batam Terjerat Kepemilikan Amunisi
“Ya kami intinya kami juga akan menunggu agar penyidikan mengembalikan berkas dengan petunjuk yang telah dilengkapi,” jelas Andreas.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 43 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Ke 43 tersangka terdiri dari 7 saat kerusuhan pada 7 September di Rempang, 36 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam. (*)
Reporter: Yashinta