batampos – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran melarang penggunaan obat-obatan berbentuk sirup. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Dalam point 7 disebutkan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku pihaknya masih membutuhkan regulasi untuk dapat menjalankan kebijakan larangan pemberian obat sirup.
“Kalau pemerintah daerah ini, hanya menunggu petunjuk teknisnya saja. Regulasinya ini yang kita tunggu,” ujar Rudi, Kamis (20/10).
Ia menjelaskan jika regulasi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mengenai merk-merk tertentu, maka Pemko Batam bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penegak hukum bisa turun ke lapangan untuk merazia.
“Kalau ada daftarnya tentulah kita bisa turun, dan mengamankan obat-obat yang dilarang untuk beredar. Sampai sekarang saya belum terima suratnya. Jadi kita tunggu saja lah ya,” jelasnya.
Baca Juga: Rudi Ajak Kader Posyandu Tekan Laju Stunting di Batam
Saat ini, berdasarkan laporan dari Dinkes Kepri kasus gagal ginjal akut di Kota Batam sebanyak 2 kasus, sedangkan 1 kasus berada di Kabupaten Karimun.
“Laporan dari Dinkes saya belum terima. Biasanya kalau tidak urgent selesai di tangan Sekda,” katanya.
Sebelumnya Kemenkes RI melaporkan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Dan 99 anak di antaranya telah meninggal dunia.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Seken Tanjungsengkuang, 7 Kios dan 3 Rumah Rata Dengan Tanah
Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini dicurigai karena konsumsi obat sirop yang kemungkinan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Terbaru, Kemenkes RI mengindentifikasi sebanyak 18 obat yang diuji, 15 di antaranya mengandung etilon glikol. (*)
Reporter : YULITAVIA