Minggu, 10 November 2024

Benarkan Keterangan Saksi, Bang Long: Tapi Tak Ada Niat Anarkis

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan perkara kerusuhan saat demo di kantor BP Batam beberapa waktu lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan kasus kerusuhan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, digelar Rabu (3/1). Sidang pertama yang digelar untuk terdakwa Iswandi alias Bang Long. Karena Bang Long tak mengajukan keberatan atas dakwaan, sidang pun berlanjut untuk pemeriksaan saksi.

Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi. Keterangan adanya orasi dibenarkan oleh Bang Long. Namun ia membantah keterangan lainnya jika orasinya itu untuk memancing kerusuhan.

Sidang mendengar keterangan saksi dalam perkara Bang Long berlangsung hingga empat jam lebih. Hal itu dikarenakan kelima saksi diperiksa secara bergantian.

Usai mendengar keterangan kelima saksi, sidang pun ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Baca Juga: Sidang Kerusuhan Demo Bela Rempang, Ini Keterangan Saksi yang Bikin Hakim Berang

Saat keluar ruang sidang dan digiring menuju ruang tahanan sementara, Bang Long membenarkan beberapa keterangan para saksi. Namun ia menegaskan bahwa orasi yang ia lakukan adalah orasi damai.

“Orasi yang saya lakukan secara damai, tapi tidak tahu kondisi di lapangan yang mana suasana sedang panas. Kondisi psikologi juga dalam kondisi tak stabil. Karena banyak hal-hal yang belum terpenuhi,” jelas Bang Long.

Bang Long juga berulang menyebutkan jika orasinya tak ada maksud memancing keributan.

“Berapa kali saya tegaskan, bahwa demo ini adalah demo damai. Tak ada pun dari kami berniat melakukan anarkis. Mungkin ini spontanitas dari kawan-kawan yang saat itu di sana,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan hampir semua dari keterangan lima saksi yang hadir menguatkan dakwaan. Apalagi keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa saat proses persidangan. Sehingga unsur dari dakwaan jaksa, yakni penghasutan terpenuhi.

“Keterangan dari saksi sudah masuk ranah pembuktian. Perbuataan terdakwa sudah terbukti sebagaimana dakwaan jaksa,” tegas Kasna usai sidang.

Baca Juga: Sidang Kerusuhan Demo Bela Rempang Digelar: PN Batam Dijaga Ketat, Pengunjung Dibatasi

Ia juga kembali mengimbau semua pihak agar tak terlalu banyak mengomentari kasus tersebut. Sebab kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan

“Mari sama-sama menghormati jalannya persidangan. Saya juga terlibat sebagai JPU untuk memastikan semua proses persidangan berjalan dengan baik dan kondusif,” tegas Kasna.

Di persidangan dengan 34 terdakwa lainnya, tim kuasa hukum solidaritas untuk Rempang menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Beberapa poin dakwaan jaksa yang dinilai kurang pas adalah kontruksi peristiwa dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan kacau, menyesatkan dan kabur.

Kemudian dakwaan JPU juga tidak menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dakwaan jaksa dinilai juga tidak tepat karena menggabungkan satu kejadian terdakwa dengan terdakwa lainnya.

“Karen itu, kami dari kuasa hukum terdakw meminta majelis hakim mengabulkan keberataan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” jelas Sopandi salah satu kuasa hukum terdakwa. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update