Jumat, 23 Januari 2026

Benediktus Nasa, Pelaku Utama Pengeroyokan di Tanjunguma Masih Diburu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Lubukbaja resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benediktus Nasa alias Nasa, pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rizky Fadli (32).

batampos – Polsek Lubukbaja resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benediktus Nasa alias Nasa, pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rizky Fadli (32), warga Batu Merah. Aksi brutal ini terjadi di kawasan Tanjunguma, Lubukbaja, beberapa waktu lalu.

Benediktus Nasa diketahui lahir di Batam, 12 Oktober 1996, dan berdomisili di Blok A No.33 RT 06 RW 04, Tanjunguma. Dalam selebaran DPO yang disebar, polisi menyebutkan ciri-ciri fisik Nasa: rambut ikal, kulit hitam, bertubuh berisi, dan berhidung mancung.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik Iptu Noval Adimas melalui nomor yang tercantum pada selebaran resmi.

Baca Juga: Rizki Koma dan Meninggal Setelah Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku

“Tiga pelaku lainnya yakni RJ (31), SN (36), dan AG (26) sudah lebih dulu kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Noval, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Kamis (9/10).

Menurut Noval, Benediktus Nasa diduga sebagai pelaku paling brutal dalam aksi pengeroyokan tersebut. Ia memukul korban menggunakan stik baseball secara membabi buta, hingga menyebabkan luka parah dan korban meninggal di tempat.

“Tersangka Nasa memukul tubuh korban dengan stik baseball. Pukulan itu menyebabkan luka fatal yang membuat korban tewas di lokasi,” jelasnya.

Peristiwa pengeroyokan ini sempat menghebohkan warga Tanjunguma. Rizky Fadli dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Saat ini, tim gabungan dari Polsek Lubukbaja dan Polresta Barelang masih melakukan pengejaran terhadap Nasa. Masyarakat diminta turut membantu upaya pencarian dengan memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e, ke-2e, dan ke-3e junto Pasal 64 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update