batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengamankan 11.543 ekor benih lobster (benur) di Pelabuhan Internasional Sekupang. Benur senilai Rp 1,5 Miliar ini diselundupkan menggunakan koper dan hendak dikirim menggunakan kapal feri tujuan Singapura.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan penyelundupan ini dilakukan pada Selasa (4/2) sore.
“Kita mendapatkan informasi adanya penyelundupan melalui Pelabuhan Sekupang. Dan kami berkoordinasi, serta mencurigai salah satu koper yang ada di atas kapal,” ujar Debby di Mapolresta Barelang, Rabu (5/2).
Baca Juga: Diupah Jutaan Rupiah, IRT dan Waiters Selundupkan Sabu
Debby menjelaskan benur tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik bening. Terdiri dari 9 ribu ekor jenis benur pasir dan 3 ribu benur mutiara.
“Koper ini tidak ada manifest, dan diangkut oleh porter atas permintaan seseorang. Dan pemiliknya masih kami selidiki,” katanya.
Debby mengaku telah mengamankan dan meminta keterangan dua orang porter. Yakni Muhammad Haidir dan Fazri Andi. Keterangan porter ini untuk mengetahui pemilik barang ilegal tersebut.
“Sudah dua porter kita mintai keterangan, statusnya sebagai saksi. Sejauh ini dari pemeriksaan tidak ada keterlibatan pihak kapal,” ungkapnya.
Selain benur, polisi turut mengamankan barang bukti koper berwarna biru, kantong berlapis aluminium berisi benih-benih lobster, 13 lembar manifest penumpang, dan 36 lembar boarding pass.
Baca Juga: Sehari Terjadi 2 Kebakaran di Batam, Pemilik Usaha Furniture Tewas
Dengan adanya pengungkapan ini, Debby mengaku sudah menyelamatkan kekayaan alam laut Indonesia. Menurut dia, penyelundupan ini dilakukan oleh oknum yang ingin memanfaatkan kelengahan petugas.
“Kita bekerjasama dengan Balai Karantina agar benur ini dilepaskan ke asalnya,” tutup Debby. (*)
Reporter: Yofie Yuhendri