Minggu, 15 September 2024
spot_img

Benur Senilai Rp 28 Miliar Diselundupkan ke Malaysia

Berita Terkait

spot_img
IMG 3553
Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur di kawasan Perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, Senin (2/9).

batampos – Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur. Kali ini, penegahan dilakukan di kawasan Perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, Senin (2/9).

Benur yang diamankan berjumlah 275 ribu ekor atau senilai Rp 28,75 miliar. Sayangnya, petugas kembali gagal menangkap pengelundupnya.



Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan penindakan berawal dari informasi adanya high speed craft (HSC) atau speed boat yang mengangkut barang tanpa dokumen.

“Informasi itu berupa kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, dibentuk Tim Patroli Laut yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli meliputi BC10029, BC11001, dan BC7004. Kemhdian Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli meliputi BC8005 dan BC15041.

“Kemudian dilakukan pengejaran, namun pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakan badan kapal, sehingga kapal kandas di hutan bakau. HSC target berhasil dikuasai. Sayangnya, ABK melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan,” kata Evi.

Adapun benur yang diamankan tersiri dari 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara. Atas penindakan tersebut, benur langsung dilepasliarkan ke Perairan Jembatan 6 Barelang.

“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus ini,” tutupnya.

Diketahui, penyelundupan benur dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00 dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update