Rabu, 27 November 2024

Berada di Luar Negeri, BNN Kepri Dalami Pengendali Sabu 60 Kilogram dari Malaysia

Berita Terkait

spot_img
Kombes Bubung Pramiadi (BNNP Kepri)

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat ini terus mendalami jaringan pengendali sabu seberat 60 kilogram yang berhasil disita dari tiga orang tersangka pada Desember 2023 silam.

“Saat ini belum ada tersangka lagi masih tiga orang tersangka diawal. Kami tengah fokus pada pemberkasan kasus narkotika itu maupun ke pengembangan,” ujar Kepala Bidang Pemberatasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Selasa (2/1).


Bubung menambahkan, namun saat ini pihaknya tengah berkoorodinasi dengan BNN RI untuk pengembangan kepada pengendali utama sabu 60 kilogram tersebut yang berada di luar negeri.

“Kami tengah koordinasikan dengan BNN RI karena kami tidak memiliki kewenangan langsung ke luar negeri,” katanya.

Baca Juga: Lima Korban Perdagangan Orang di Batam Terima Uang Pengganti

Pengembangan sementara sabu seberat 60 kilogram itu berasal dari Malaysia. “Namun kami juga perlu pendalaman apakah sabu itu dipasok dari negara lainnya selain Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya, BNNP Kepri membongkar peredaran gelap sabu yang masuk dari Malaysia melalui Batam dan hendak dibawa ke Tanjungpinang. Rencananya para pelaku akan membawa ke Jakarta melalui Kuala Tungkal, Jambi ke Jakarta dan Surabaya.

Dua tersangka DF, 46, dan HY, 46, diamankan ketika berada di Tanjungpinang. Pihaknya melakukan pengembangan dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, TM.

“Mereka berdua diimingi upah hingga puluhan juta rupiah sebagai kurir oleh TM,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Kesal Temukan Indikasi Permainan Pangkalan Gas, Kapolres: Akan Kita Cek dan Tindak

Sementara pelaku, TM, yang memerintah kedua tersangka tersebut turut diamankan ketika berada di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

“Dari pengembangan pelaku lainnya berhasil diamankan oleh BNN RI di Sukabumi,” ujarnya.

Mereka yang ditangkap dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ketiga pelaku pun terancam hukuman mati.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update