Selasa, 17 September 2024
spot_img

Beragam Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya ke Mahasiswa Polibatam

Berita Terkait

spot_img
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad saat sosialisasi di Polibatam, Senin (22/7). F. Humas BPJS Ketenagakerjaan untuk Batam Pos

batampos – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya mengadakan sosialisasi ke para mahasiswa Politeknik Batam (Polibatam), Senin (22/7). Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad. 

Ia mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja saja. Namun, juga bermanfaat bagi para mahasiswa yang sedang melaksanakan magang. 



Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menyesuaikan dengan lamanya magang mahasiswa, mulai dari 6 hingga 12 bulan. “Hingga saat ini, sudah terdaftar 1.292 mahasiswa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suci Rahmad. 

Suci menjelaskan, manfaat yang didapat adalah keamanan dan ketenangan bagi mahasiswa magang, serta keluarga mereka karena adanya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga: 34 Ribu Nelayan di Kepri Sudah Tercover BPJS TK

“Dengan mendaftarkan mahasiswa magang ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Politeknik Negeri Batam menunjukkan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan dan keselamatan mahasiswa selama menjalani aktivitas magang,” ucap Suci. 

Ada beberapa program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. 

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju, selama, dan pulang dari tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Meliputi biaya perawatan dan pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian atau total, dan santunan kematian.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Menyediakan tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana yang terkumpul dapat dicairkan sepenuhnya saat pensiun, atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan manfaat bulanan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat pensiun bulanan yang diberikan kepada peserta atau ahli warisnya.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. (*)

spot_img
spot_img

Update