batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap dua spesialis jambret, Jumat (13/10) malam. Para pelaku yakni Lega Saputra, 19, dan Edo Wardo, 23.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan penjambretan di kawasan Batam Centre. Saat itu, pelaku merampas tas pengendara wanita yang berisikan ponsel dan uang.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku kemarin,” ujarnya.
Baca Juga: 6 WNA Tertangkap Kamera ETLE Langgar Lalu Lintas di Batam
Kedua pelaku sempat viral usai beraksi di Mata Kucing, Sekupang. Dalam aksinya, pelaku menjambret tas yang berisikan uang Rp 5 juta, dan korbannya mengalami luka-luka akibat jatuh dari sepeda motor.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku,” kata Sudirman.
Sudirman mengatakan dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 7 lokasi. Yakni di kawasan Sekupang, Batam Center, Batu Ampar, dan Lubuk Baja.
Baca Juga: Selundupkan Sabu Lewat Anus, Nopriansyah dan Ahmad Dituntut 13 Tahun Penjara
Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk mencari target. Sasarannya, pengendara yang bermain ponsel, dan menyandang tas.
“Pengakuan sementara seperti itu. Nanti kita sampaikan detailnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI