batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap dua spesialis pencuri motor jenis trail dan matic. Pelaku yakni JW, 31 dan I, 45.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan pelaku beraksi di dua lokasi di kawasan Lubukbaja. Mereka menggasak motor yang diparkir di depan perumahan.
“Masing-masing pelaku ini sudah mencuri dua motor di dua lokasi,” ujar Yudi.
Dalam aksinya, pelaku menggasak motor dengan cara merusak atau memotong kabel kunci kontak menggunakan gunting.
Baca Juga:Â Kapolresta Barelang Minta Masyarakat Galang Tidak Terprovokasi Isu Menyesatkan
Kemudian hasil curian tersebut dijual pelaku melalui sosial media (sosmed) Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).
“Pelaku beraksi pada malam hari. Targetnya motor yang diparkir tidak menggunakan kunci ganda,” katanya.
Yudi menjelaskan pelaku JW merupakan residivis kasus pencurian motor yang baru keluar dari penjara pada bulan Maret lalu.
“Setelah bebas, pelaku ini kembali mencuri sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Polisi Bidik Tersangka Lainnya Dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
Dari pengakuan JW, ia kembali mencuri karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap usai bebas dari penjara.
“Tidak ada uang dan pekerjaan. Butuh untuk biaya sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI