batampos – Satuan Reserse Krimnal Polresta Barelang menangkap dua penjambet berinisial SA 24 dan NY, 21. Kedua pelaku menjambret seorang pengendara wanita di Simpang Kepri Mall hingga korban terjatuh dari motor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapati laporan korban. Korban kehilangan tas yang berisikan ponsel dan uang tunai dengan kerugian Rp 5 juta.
“Pelaku kita tangkap di Kavling Flamboyan, Batuaji pada 11 Januari kemarin” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (13/1) malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Remaja di Danau Kabil, 2 Terduga Pelaku adalah Rekan Korban
Debby menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni berkeliling menggunakan sepeda motor pada subuh. Targetnya pengendara dan pejalan kaki wanita.
“Lokasinya random. Berkeliling mencari target,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Motifnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Rencananya ponsel akan dijual dan hasilnya dibagi. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” ungkapnya.
Baca Juga: Roliati, Buronan Kasus Pencurian Rp 8,9 Miliar Akhirnya Ditangkap Jaksa
Dengan kejadian ini, Debby mengimbau masyarakat khususnya pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Berhati-hati dalam berkendara, jangan lewat jalan yang sepi. Dan apabila suatu tidak pidana jamgan ragu menghubungi Polresta Barelang,” tutupmya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri