Jumat, 15 November 2024

Beralasan Tagih Hutang, Rampas Barang Milik Korban, SS Diamankan Polsek Sekupang

Berita Terkait

spot_img
Pelaku saat diamankan di Polsek Sekupang.

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Oase Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Selasa (19/9). Satu orang pelaku diamankan adalah SS, 33.

Kapolsek Sekupang AKP M. Rizqy Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Adapun modus pelaku adalah mengambil barang-barang milik korban secara paksa, dengan alasan korban memiliki hutang kepada pelaku. Korbannya AW, warga Tanjung Riau, Sekupang.

“Ya, satu orang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Rizqy, Senin (25/9).

Baca Juga: Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Empang Batam Centre, Pencarian Sedang Dilakukan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit kulkas dua pintu, satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu set kompor gas, satu buah speaker dan satu lemari piring. Barang bukti ini dijemput polisi dari kediaman pelaku di Sekupang.

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban berada di rumahnya didatangi oleh pelaku dan istrinya. Korban yang saat itu sedang berbicara dengan istri pelaku mengenai masalah hutang piutang sontak kaget melihat pelaku sudah mengambil barang-barang elektronik miliknya.

Korban sempat melarang, namun barang-barang tersebut tetap diangkut menggunakan mobil Pick up.

“Pencurian itu dilakukan saat korban sedang berada di rumah dan setelah mengalami kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Sekupang,” kata AKP Rizqy.

Baca Juga: KSOP Batam Evakuasi Ferry Oceana 6 ke Pelabuhan Telaga Punggur

Kapolsek menambahkan selanjutnya serangkaian penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dilakukan gelar perkara. Dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka, kemudian unit Reskrim mengamankan pelaku SS di rumahnya.

“Sekarang, kami menahan tersangka di rumah tahanan Polsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah K.

Atas perbutannya, SS terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Pasal 363 adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update