batampos – Proses permohonan relaksasi Visa on Arrival (VoA) yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, masih mengalami kebuntuan di tingkat pusat.
Hingga saat ini, persetujuan untuk kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan arus wisatawan mancanegara tersebut belum ditandatangani.
Para pelaku industri pariwisata di Batam dan Kepri terus mendesak pemerintah pusat agar segera mengambil keputusan, mengingat pentingnya relaksasi VoA untuk memulihkan sektor pariwisata yang sempat terpukul.
“Kita berharap ini segera terealisasi. Hampir dua tahun mandek. Kita ingin perputaran ekonomi meningkat. Kalau VoA berlaku, bisa tujuh hari, turis masuk, udah murah,” ujar Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Kepri, Mulyadi Tan, Senin (12/8).
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak positif bagi ekonomi lokal. Terutama melalui peningkatan daya beli wisatawan yang masuk.
Mulyadi menjelaskan, andai VoA ini diberlakukan, biaya yang sebelumnya Rp500 ribu bisa turun menjadi Rp100 ribu. “Kalikan aja, selisih 400 ribu, itu bisa buat makan dua hari, atau belanja oleh-oleh. Itu yang dapat keuntungannya pedagang,” kata dia.
Dia juga menyoroti bagaimana negara-negara lain telah bergerak cepat dalam mendukung industri pariwisata mereka. Bahkan ada yang menghapuskan VoA sama sekali untuk menarik lebih banyak wisatawan.
“Spending power-nya pasti naik,” katanya.
Pria yang akrab disapa Ahi ini mengungkapkan, salah satu alasan utama VoA ini belum ditandatangani adalah kabar bahwa Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, tidak memberikan persetujuan. Hal ini menambah kekhawatiran bahwa sektor pariwisata Kepri bisa kehilangan momentum pemulihan ekonomi jika kebijakan ini terus tertunda.
“Itu kabar yang saja dapat. Kabarnya (permohonan VoA) setop di Kemenkeu, tidak ditandatangani,” ujarnya.
Meski begitu, ia ingin pemerintah segera mengambil langkah sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir. Paling tidak, sebelum masuk pemerintahan baru, ada yang bisa memberi kepastian mengenai relaksasi VoA untuk Kepri.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata mengungkapkan, bahwa proses pengajuan relaksasi VoA masih berada dalam tahap pengulangan. Pemko Batam telah menyampaikan usulan untuk membebaskan VoA bagi empat negara: Jepang, Korea, India, dan China.
“Terakhir, Pak Menteri (Menparekraf, Sandiaga Uno) menyatakan bahwa usulan relaksasi VoA harus diparaf ulang, artinya diulang dari awal. Terkait detail teknisnya mungkin Pak Menteri yang lebih tahu,” ujar Ardiwinata.
Pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sejak Agustus 2023 untuk meminta percepatan relaksasi VoA. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan regulasi tersebut akan ditandatangani.
“Saya tidak bisa memprediksi (kapan regulasi VoA akan disetujui oleh pemerintah pusat) itu. Kami sudah lama menunggu, karena ini sangat berpengaruh terhadap pencapaian target wisatawan di Batam,” kata dia.
Selain itu, Ardiwinata menjelaskan, Pemko Batam telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut wisatawan lokal maupun mancanegara, termasuk pembenahan akses, amenitas, dan atraksi yang dikenal sebagai konsep 3A. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik Batam sebagai salah satu destinasi wisata termasyhur di Indonesia.
“Pemko Batam sudah banyak berbuat untuk menyambut para wisatawan. Tinggal lagi bagaimana regulasi pemerintah pusat terhadap VoA untuk segera direlaksasi. Itu yang ditunggu oleh pelaku pariwisata di Batam,” ujarnya.
Hingga saat ini, Batam telah menerima sekitar 600 ribu wisatawan, dengan rata-rata 125 ribu turis per bulan. Ardiwinata optimis, jika relaksasi VoA segera diterapkan, target wisatawan akan lebih cepat tercapai. (*)
Reporter: Arjuna