Kamis, 19 Februari 2026

Berawal dari Tantan Berakhir di Meja Sidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pelecehan seksual. (antara)

batampos – Berawal dari Tantan, berakhir di meja sidang. Begitulah nasib Candra, pekerja swasta di salah satu perusahaan di Batam.

Candra didakwa atas dugaan pelecehan seksual terhadap kekasihnya. Pria berusia 24 tahun itu pun akhirnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Candra melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Sidang diikuti terdakwa melalui online dari Rutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batam.


Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Zega menjelaskan dalam pembelaan itu, pihaknya meminta keringanan. Alasannya, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Apalagi perbuatan itu, tidak murni kesalahan penuh terdakwa.

“Kami meminta keringanan, karena perbuatan itu tak seluruhnya kesalahan klien kami. Klien kami merasa dijebak oleh korban,” jelas Zega.

Baca Juga: Baru Kenal Dua Bulan di Aplikasi Tantan, Gadis Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan

Dijelaskan Zega, terdakwa dan korban berkenalan lewat aplikasi Tantan. Di aplikasi itu, kata Zega kliennya berkenalan dengan terdakwa.

“Usai berkenalan, keduanya berpacaran. Usia korban 25 tahun. Dan terjadilah percobaan pemerkosaan itu. Namun, antara korban dan klien kami belum melakukan hubungan,” ucap Zega.

Menurut Zega, atas kejadian itu, sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Namun, ia merasa aneh, sebab perkara tersebut tetap bergulir di Pengadilan.

“Sudah berdamai, tapi ternyata perkara tetap jalan,” ujar Zega.

Kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap korban terjadi pada bulan Mei lalu, di Hutan Mata Kucing, Sekupang. Korban yang tak terima dilecehkan, melaporkan Candra ke polisi.

Reporter: YASHINTA

SALAM RAMADAN