Selasa, 5 November 2024

Berawal Tegur Tetangga Buang Sampah, IRT di Baloi Disidang

Berita Terkait

spot_img
penganiayaan pengeroyokan
Ilustrasi. Jawapos.com

batampos – Nuryalima Daeli, warga ruli Baloi Kolam tak bisa menahan tangis saat disidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/8). Ia menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Siti, tetangganya.

“Saya menyesal pak,” ujar wanita berusia 40 tahunan ini kepada majelis hakim saat memberi keterangan sebagai terdakwa.

Dijelaskan Nuryalima, kejadian penganiayaan itu berawal saat ia menegur tetangga yang membuang sampah ke parit. Alasannya menegur karena khawatir warga menyangka sampah yang dibuang itu adalah sampah miliknya.

Baca Juga: Bawa Kayu Ilegal Masuk Batam, Dua Sopir Jadi Tersangka

Namun, korban tak terima dengan teguran Siti dan mengatakan ia membuang sampah di parit depan rumahnya.

“Setelah itu saya dimaki, dibilang binatang, pelakor dan lainnya,” ujar Nuryalima sembari menangis.

Menurut Nuryalima, karena tak tahan dengan kata-kata kasar korban, ia pun langsung menampar mulut korban. Tamparan itu membuat mulut korban merah, yang dijadikan korban sebagai bukti untuk melaporkan Nuryalima.

“Saya cuma tampar sekali,” katanya yang didampingi tim kuasa hukum dari Mawar Saron Batam, Rio Ferdinan.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Jono Nekat Bawa Rokok dan Mikol Ilegal dari Batam

Masih kata Nuryalima, akibat kejadian itu ia terpaksa meninggalkan anak semata wayangnya. Semua aktifitas di rumah pun terganggu.

“Kasihan anak saya. Saya sudah minta maaf tapi tak dimaafkan,” ujarnya lagi sesegukan.

Kuasa hukum terdakwa, Rio Ferdinand menjelaskan kliennya dijerat dengan pasal 351, yakni penganiayaan. Atas kejadian itu, terdakwa sudah meminta maaf, namun belum mendapat maaf dari korban.

Sidang keterangan terdakwa ditunda hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan.

Diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada 1 Mei 2023 lalu di ruli Baloi Kolam. Penganiayaan itu, membuat korban mengalami lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kekerasaan yang dilakukan Nuryalima. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update