Di Balik Alunan Musik di Kafe, Ada Hak Cipta yang Wajib Dihargai
Royalti dan pemutaran musik di kafe menjadi salah satu isu hangat di Indonesia beberapa bulan terakhir. Tamu kafe yang menikmati makanan dan minuman, dihibur lantunan musik dari alat pemutar. Kemudian, muncul permasalahan, seluruh pemilik kafe yang memutar musik, dikenakan royalti. Siapa seharusnya yang membayar musik itu?
***

“Ketika kamu duduk di kafe, apa yang kamu cari? Selain makanan, dan minuman, tentu ada vibes dan experience bukan?” tanya Pete C Mehravari, Direktur Kebijakan dan Urusan Hukum untuk International Intellectual Property Alliance (IIPA) saat berbincang di kafe Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Senin (22/9).
Pete mengatakan, isu royalti musik di Indonesia penuh kontroversial dan menjadi bahan perbincangan warga net. Banyak pemilik kafe atau restoran merasa sudah membayar aplikasi musik, seperti Spotify atau Apple Music, tapi begitu memutar musik di kafe dengan aplikasi itu, mereka masih harus membayar royalti tambahan.
“Aplikasi musik berbayar itu, katakanlah Spotify. Aku menggunakannya di ponselku. Itu personal license. Kita mendengarnya di aplikasi kita sendiri. Kalau diputar di kafe, tujuannya apa? Musik dipakai untuk menambah vibes dan pengalaman pelanggan. Ada commercial license di situ. Jadi wajar, pemilik kafe diharuskan membayar royalti,” ujar pria yang juga sebagai Direktur Hak Kekayaan Intelektual dari Virginia, Amerika Serikat tersebut.
BACA JUGA: Amerika Serikat Masih Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Batam, Capai US$ 536,72 Juta pada Juni 2025
Dengan lugas, Pete mengibaratkan musik di kafe yang diputar tersebut adalah layanan tambahan. “Kalau kita tidak mau roti, kita bisa bilang ke pelayan agar tidak disajikan. Tapi musik? Sangat mustahil mematikannya untuk menghindari biaya yang kita bayar bukan? Jadi musik di kafe itu bagian dari layanan ke tamu. Makanya jatuhnya commercial license,” ungkapnya.
Namun dalam pengenalan pengetahuan mengenai perbedaan personal license dan commercial license ini, Pete menyebutkan, supaya publik mau menerima kebijakan ini, diperlukan adanya transparansi dari pemerintah Indonesia.
“Kunci penerimaan publik itu transparansi. Masyarakat akan setuju musisi berhak dapat royalti dari pemutaran musik komersial. Tapi sosialisasnya harus jelas, distribusinya harus jelas, siapa dapat berapa. Dengan transparansi, warga akan lebih menghargai,” jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Batam, Pete mengatakan, dibandingkan Jakarta yang sudah dia kunjungi, Batam adalah kota dengan komunitas kreator yang menarik. Hal ini ditandai dengan adanya Nongsa Digital Park, KEK digital yang menaungi beberapa perusahaan ekonomi dan kreator digital di Nongsa, Batam.
“Semua games, musik, film, dan perangkat-perangkat yang hadir, itu lahir dari ide-ide kreator yang akhirnya bisa dinikmati masyarakat. Namun, bagaimana itu akan dihargai? Dari banyak penelitian yang sudah saya lakukan, ada dua tantangan utama bagi kreator lokal di Batam dan Indonesia, yakni kesadaran hak cipta dan perlindungan pasar yang aman,” ujar pejabat senior AS tersebut.
Pembajakan musik, film, perangkat lunak masih marak di Indonesia. Dimana, banyak warga yang membeli aplikasi melalui pasar ilegal yang dijual secara terang-terangan di berbagai e-commerce yang tersedia di negeri ini. Misalnya, akun netflix, bisa didapatkan dengan harga sangat murah dibanding dengan membeli secara resmi. Ada regulasi, tapi penerapannya masih kurang. Akibatnya, perlindungan pasar untuk barang legal di Indonesia lemah.
“Banyak kreator tidak sadar. Begitu karya dituangkan dalam median nyata, hak cipta otomatis berlaku. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di 181 negara anggota Konvensi Bern. Dimana hak cipta untuk karya kreatif dan intelektual perlu menetapkan standar perlindungan minimum, dan memastikan hak-hak pencipta dihormati secara internasional,” tegasnya.
Saat ini, dunia memasuki era digital. Secara global. Ketika pasar untuk barang legal pengawasannya lemah, kreator yang sudah mematenkan produk-produk ciptaannya, dapat bekerjasama, bernegosiasi dengan perusahaan atau mitra bisnisnya. Ketika menghadapi kecurangan, mereka bisa menuntut.
“Kalau mereka tahu haknya, mereka bisa menuntut kompensasi yang lebih tinggi, atau menciptakan perjanjian lisensi yang adi. Itu membuat karyanya bernilai ekonomi yang lebih besar,” tegasnya.
Selain royalti, Pete juga menyoroti tantangan baru yakni hadirnya kecerdasan buatan (AI) yang kini mulai mempengaruhi banyak sektor.
“Untuk menjawab pertanyaanmu mengenai AI ini, butuh jawaban dan diskusi panjang. Tapi menurutku, perlindungan hak cipta sebagai pilar utama. Layak tetap diberlakukan untuk regulasi ini. Butuh proses untuk tiba di sana, khususnya dalam AI ini,” ungkapnya.
Diakhir perbicangan, Pete kembali menekankan, pemerintah Indonesia harus lebih serius menindak pembajakan, dan mempermudah dalam pengurusan hak paten dan hak cipta. Karena, itu akan memberi sinyal positif bagi pasar, dan Indonesia akan lebih dikenal dunia dalam kreatifitasnya menjadikan ide berdampak nyata.
“Kreator akan lebih percaya diri memasarkan karya mereka, tidak hanya di Indonesia, tapi juga ke pasar global,” tutupnya. (*)
Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK



