batampos –
batampos – Yopi Yusnandi, terdakwa pembunuh Suhardi dengan cara dianiaya hingga dibakar hidup-hidup terlihat tak bersalah saat memberi keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/10). Pria berusia 43 tahun ini malah berdalih membunuh Suhardi secara spontan lantaran hanya kesal bukan dendam.
Keterangan Yopi disampaikan didepan majelis hakim yang dipimpin Verdian dan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah. Dalam sidang beragendakan terdakwa, Yopi tegas membantah jika pembunuhan terhadap Suhardi dikarenakan dendam.
“Saya tak dendam dengan korban, hanya saja saya kesal. Saya dibilang bodoh dan goblok jadi saya kesal,” ujar Yopi santai.
Diakui Yopi, sepuluh hari sebelum kejadian pembunuhan ia sempat cekcok dengan korban. Namun perselisihan itu didamaikan dan mereka saling memaafkan. Hingga kemudian, di malam kejadian, Yopi mendengar korban bersama beberapa rekan tukang lainnya bercerita sambil tertawa.
“Memang sempat ada perselisihan, tapi sudah damai. Malam kejadian, saya dengar korban bersama lainnya sedang bercerita. Saya posisinya di lantai 2, mereka di bawah. Kemudian mereka sempat keatas, ngomong sesuatu, tapi saya tidak terlalu dengar. Karena saya lago ngobat. Saya takut ngomong nanti hukuman saya tambah tinggi,” ungkap Yopi.
Menurut Yopi, karena pengaruh obat-obat terlarang pikirannya tak menentu (fly). Setelah itu, ia pun ke bawah dan mendapati korban seorang diri. Korban sempat mengeluarkan kata-kata yang pantas, hingga membuatnya kesal.
“Saya habis nyabu, saya turun ke bawah, kemudian dia bilang saya bodoh dan goblok. Kemudian dia saya pukul, kami pun berkelahi,” kata Yopi.
Yopi berdalih hanya beberapa pukulan, korban terkapar tak berdaya, itu pun setelah menendang alat kelaminya. Saat korban tak berdaya, ia kemudian mengambil korek api di lantai 2 dan menyelimuti tubuh korban dengan Plastik juga almunium Foil.
“Tapi api tak hidup, saya kemudian ambil kompor gas di dapur umum yang berjarak 30 meter dari tempat korban terkabar. Kemudian saya letakan di tubuh korban. Api saya hidupkan dan menyambar tubuh korban yang sudah saya alas plastik,” jelas Yopi.
Tak hanya itu, Yopi mengakui korban masih hidup saat dibakar, hal itu ia pastikan dari suara korban. Ia juga melihat korban masih bernafas.
“Dia masih hidup. Saya masih di lokasi saat api besar, kemudian saya naik ke atas. Saat itu api masih besar. Tak berapa lama ada yang datang,” ungkap Yopi lagi tanpa adanya rasa menyesal.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
“Bagaimana pak jaksa, agenda tuntutan minggu depan ya,” tegas hakim Verdian mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Yopi Yusnandi, menganiaya dan membakar Suryadi alias Yadi, rekan kerjanya hingga tewas di lokasi proyek pembangunan ruko depan perumahan Nusa , Seibeduk pada bulan Juli lalu. Ia mengaku sangat kesal dengan perilaku dan omongan korban selama mereka bekerja di lokasi proyek tersebut. (*)
Reporter: Yashinta