Minggu, 22 September 2024

Berduaan di Kamar Hotel Bisa Dipidana, PHRI Batam: RKUHP Perzinaan Tak Pantas

Berita Terkait

spot_img
2defe4a7 7156 4607 a905 f974ee32d7ae e1666322375784
Ilustrasi: Polisi memeriksa barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu hotel di Pelita. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansyur menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang masalah perzinaan merupakan hal yang tak pantas.

Menurut dia, aturan ini nantinya akan berimbas kepada wisatawan lokal hingga wisatawan asing. “Aturan itu tak pantas. Kalau itu berlaku, bagaimana dengan lokalisasi,” tanya Mansyur.



Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayarnya

Dalam RKUHP Perzinaan tersebut disebutkan bahwa pengunjung hotel yang berduaan di kamar tanpa ada ikatan pernikahan akan dikenakan sanksi pidana.

“Memang tujuan aturan ini baik. Mengurangi dan menghilangkan dunia hitam, tapi ini regulasinya salah. Seharusnya itu ada sosialisasi, edukasi,” katanya.

Selain tak pantas, Mansyur menilai aturan inu nantinya dapat digunakan untuk menjatuhkan hotel-hotel tertentu.

Baca Juga: Daftar Lengkap 5 Jenis Obat Sirop yang Dilarang untuk Dikonsumsi

“Misalkan ada di suatu hotel yang ada berduaan tanpa ikatan nikah, kemudian dijatuhkan oleh hotel lain,” ungkapnya.

Menurut Mansyur, yang harus diperhatikan yakni anak-anak yang check-in. Ia menegaskan sudah meminta seluruh pihak hotel di Batam untuk tidak menerima anak yang check-in.

“Kalau anak-anak yang check-in langsung sudah pasti tidak diberi izin. Kalau anak-anak ini memang jelas pidananya,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update