batampos – Penyidik Polresta Barelang menetapkan Warga Negara Nigeria, Akinlolu Sunday Alawode, dan 2 rekannya WNI sebagai tersangka dalam kasus penipuan warga Batam berinisial S dengan kerugian mencapai Rp 496 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan para tersangka dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Untuk tersangka WN Nigeria kita berkoordinasi dengan pihak kedutaan juga. Hari ini pengiriman surat pemberitahuannya,” ujar Budi, Jumat (11/8).
Baca Juga:Â Batam Dapat 1.100 Formasi CASN 2023, Persiapkan Diri untuk Daftar
Budi menambahkan selain tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa transaksi uang sebanyak 5 kali dan bukti permintaan uang oleh pelaku.
“Mereka hanya bertiga, dua tersangka berperan membantu. Tidak ada pelaku lain,” katanya.
Dengan kejadian ini, Budi mengimbau masyarakat Batam agar lebih waspada. Sebab, penipuan dari ponsel kini tengah marak dan berbagai modus.
“Pastikan dulu, jangan langsung percaya. Kalau memang mencurigakan, langsung laporkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap tiga kawanan penipu melalui ponsel. Pelaku menipu warga Batam berinisial SR, 51, dengan kerugian mencapai Rp 496 Juta.
Baca Juga:Â BPOM Batam Ingatkan Masyarakat Tidak Tertipu Membeli Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar
Para pelaku ditangkap di Jakarta pada Jumat (4/8). Mereka yakni Akinlolu Sunday Alawode, Warga Negara Nigeria, 53 serta 2 Warga Negara Indonesia, Ragayudo Wicaksono, 24, dan Nonni Yuventa Wijaya, 41.
Diketahui, Akinlolu dan korban sudah saling kenal selama 6 bulan. Keduanya menjalin hubungan dan pelaku menipu dengan mengaku sebagai Warga Negara Jerman dan menjanjikan hadiah. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI