batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan target ambisius mencapai delapan persen. Untuk mencapai target ini, BP Batam meningkatkan pelayanan, terutama dalam pengelolaan sistem pertanahan dan perlindungan investasi di wilayah Batam.
Pelaksana Harian Kepala BP Batam, Purwiyanto, menekankan pentingnya peningkatan tata kelola dan perlindungan investasi di Batam. “Kami menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya perbaikan sistem pertanahan,” kata dia,
Senin (11/11).
Perbaikan sistem ini diperkirakan akan menimbulkan ketidaknyamanan sementara, seperti debu atau gangguan. “Namun, tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi yang lebih baik dan kondusif bagi investasi di Batam,” ujar Purwiyanto.
Lebih lanjut, Purwiyanto menegaskan bahwa BP Batam akan mengimplementasikan sistem digital dalam pengelolaan pertanahan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Sistem ini diharapkan mampu memberikan kepastian kepada para investor dan meminimalkan kesalahan data.
BP Batam saat ini memberlakukan moratorium atau penghentian sementara layanan alokasi lahan di Batam. Hal ini diterapkan sebagai langkah untuk memperbaiki sistem serta memastikan akurasi data.
Purwiyanto mengakui bahwa sistem alokasi lahan yang ada saat ini belum berjalan optimal, dan perbaikan mendalam diperlukan agar alokasi lahan ke depan lebih kredibel dan akuntabel.
“Moratorium ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang kami miliki benar-benar valid sebelum melan-jutkan alokasi. Kami harus memastikan proses ini lebih transparan dan akurat,” ujarnya.
Purwiyanto juga menyampaikan bahwa audit data telah dilakukan secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan perlunya validasi data lebih lanjut. “Ada beberapa data yang menyatakan lahan tersedia, namun ternyata tidak dapat dieksekusi. Kami berkomitmen untuk memperbaiki data agar proses alokasi tidak terhambat oleh ketidakakuratan,” jelasnya.
Meski ada moratorium, BP Batam tetap membuka peluang bagi badan usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan alokasi lahan. Namun, Purwiyanto menyatakan bahwa untuk sementara waktu hanya badan usaha yang dapat mengajukan alokasi, sementara pengajuan dari perorangan akan ditutup.
“Kami ingin memastikan bahwa alokasi lahan benar-benar difokuskan untuk mendukung investasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Batam,” kata dia.
BP Batam menargetkan dalam waktu dekat sistem pengelolaan pertanahan yang lebih baik akan mulai diberlakukan. Melalui perbaikan sistem ini diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat di Batam.
“Dalam satu minggu ke depan, kami akan membuka kembali pengajuan alokasi lahan, namun hanya untuk badan usaha yang memenuhi kriteria. Semua proses akan dilakukan dengan transparansi penuh, dan setiap keputusan akan disampaikan dengan jelas kepada pihak terkait,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana