batampos – Umrah mandiri dan umrah backpacker sedang ramai digandrungi di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Batam. Namun demikian, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menegaskan larangan umrah mandiri dan backpacker tersebut. Salah satu alasannya mengenai keselamatan jemaah
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam Syahbudi mengatakan, umrah mandiri maupun umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.
“Salah satunya mengenai keselamatan jemaah itu sendiri. Kegiatan tersebut juga berisiko karena tidak di bawah pantauan pemerintah, ” ujarnya, Kamis (22/2).
Baca Juga: Usulkan Disperindag Ambil Pasar Wan Sri Beni, Begini Kondisi Pasar di Tengah Hutan Batam
Syahbudi menyebutkan, tugas negara adalah melindungi keamanan warga negaranya baik di dalam dan di luar negeri. Namun, umrah mandiri dan backpacker disebutnya berisiko pada keselamatan jemaah.
“Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah, ” tuturnya.
Ia juga menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah. Selain itu masyarakat juga harus memiliki pemahaman tentang regulasi yang berlaku dan tidak tergiur oleh penawaran harga umrah yang murah.
Diharapkan masyarakat tidak tergiur dengan umrah backpacker karena kegiatan tersebut nonprosedural yang ditakutkan nantinya pihak tersebut tidak bertanggung jawab, “Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau masyarakat agar mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatkan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” tuturnya.
Baca Juga: Polda Kepri Awasi Ketat Tempat Wisata Usai Warga Singapura Tewas Kecelakaan
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin juga menegaskan perlunya umrah melalui PPIU. “Beberapa waktu lalu saat kami melakukan tugas pengawasan umrah di Arab Saudi ada beberapa temuan penting.
Diantaranya ada Jemaah umrah sakit yang dirawat di RS Arab Saudi sampai saat ini belum bisa dipulangkan karena berangkat mandiri sehingga Pemerintah tidak dapat meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan untuk memulangkan,” kata Nur. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra