batampos– Proses penyidikan kasus kerusuhan terkait penolakan relokasi di Pulau Rempang bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Dimana Jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima berkas perkara dalam proses tahap 1.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan pihaknya telah menerima berkas penyidikan tersangka kerusuhan penolakan relokasi Pulau Rempang. Untuk berkas yang diterima atas 35 tersangka, yang ditangkap usai kejadian rusuh di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam 11 September lalu.
“Ya benar, untuk berkas yang kami terima untuk 35 tersangka. Ada satu berkas yang hanya untuk satu tersangka, ” ujar Andreas.
Disinggung waktu penerimaan proses tahap 1, menurut Andreas sudah dalam minggu ini. Artinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari berkas perkara untuk memastikan apakah lengkap atau tidaknya.
“Kami tengah mempelajari berkas penyidikan untuk memastikan lengkap atau tidaknya, ” sebut Andreas.
Menurut Andreas, bila berkas dinyatakan kurang maka pihaknya akan mengembalikan berkas kepada penyidikan. Dimana dalam proses pengembaliaan itu nantinya ada petunjuk dari Jaksa kepada penyidik polisi untuk melengkapi bagian penyidikan yang kurang.
“Namun kan ini belum tahu, karena kami masih mempelajari. Jadi belum bisa memastikan bagaiaman hasil penyidikan polisi, ” pungkas Andreas.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Untuk penyerahan SPDP juga dilakukan terpisah, dimana SPDP pertama yang diterima atas 7 tersangka, yang kemudian berlanjut ke 35 tersangka lainnya. Namun ternyata, dalam proses penyidikan, berkas 35 tersangka lah yang lebih dulu tahap 1. (*)
reporter: yashinta