batampos – Kejaksaan Negeri akhirnya melimpahkan berkas perkara 35 tersangka dugaan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas bela Rempang di Kantor BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/12). Artinya, dalam waktu dekat perkara ini akan disidang majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Batam. Dimana ada 3 berkas perkara yang dilimpah dengan 35 tersangka.
“Sudah kami limpah tadi (kemarin) ada 3 berkas dengan 35 tersangka. Satu berkas ada yang 26 tersangka, ada yang 8 tersangka dan 1 tersangka,” sebut Andreas.
Baca Juga:Â Tempat Pijat Plus Kembali Marak di Batuaji, Terang-terangan Rayu Pria
Menurut Andreas, karena sudah dilimpah artinya pihaknya tengah menunggu jadwal untuk sidang ke 35 tersangka dari PN Batam.
“Ya kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.
Sementara, Humas PN Batam, Edi Sameaputty membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dari Kejari Batam. Ada 3 berkas perkara yang displit dengan 35 tersangka.
“Sudah kami terima tadi siang. Tinggal menunggu penunjukan majelis hakim yang menyidang perkara itu nantinya,” jelas Edi.
Baca Juga:Â Kecelakaan di Sekupang, Pengendara Motor Tabrak Truk Molen
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Ke 42 tersangka terdiri dari 7 saat kerusuhan pada 7 September di Rempang, 35 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam.
Bulan Oktober lalu, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan dari polisi, karena menilai ada yang kurang. Jaksa pun memberikan petunjuk kepada polisi untuk melengkapi bagian penyidikan mana yang dirasa kurang. (*)
Reporter: Yashinta