batampos – Terkait proses penyidikan kasus kerusuhan terkait penolakan relokasi di Pulau Rempang bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima berkas perkara dalam proses tahap 1.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, membenarkan pihaknya telah menerima berkas penyidikan tersangka kerusuhan penolakan relokasi Pulau Rempang. Untuk berkas yang diterima atas 35 tersangka, yang ditangkap usai kejadian rusuh di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam 11 September lalu.
“Ya benar, untuk berkas yang kami terima untuk 35 tersangka. Ada satu berkas yang hanya untuk satu tersangka,” ujar Andreas.
Disinggung waktu penerimaan proses tahap 1, menurut Andreas sudah dalam minggu ini. Artinya, JPU telah mempelajari berkas perkara untuk memastikan apakah lengkap atau tidaknya.

“Kami tengah mempelajari berkas penyidikan untuk memastikan lengkap atau tidaknya,” sebut Andreas.
Menurutnya, bila berkas dinyatakan kurang maka pihaknya akan mengembalikan berkas kepada penyidik. Proses pengembalian itu berdasarkan petunjuk dari jaksa kepada penyidik polisi untuk melengkapi bagian penyidikan yang kurang.
“Namun kan ini belum tahu, karena kami masih mempelajari. Jadi belum bisa memastikan bagaimana hasil penyidikan polisi,” kata Andreas.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Untuk penyerahan SPDP juga dilakukan terpisah, dimana SPDP pertama yang diterima atas 7 tersangka, yang kemudian berlanjut ke 35 tersangka lainnya. Namun ternyata, dalam proses penyidikan, berkas 35 tersangka lah yang lebih dulu tahap 1.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap 26 tersangka yang terlibat bentrokan dengan petugas di depan Gedung BP Batam. “Sampai sekarang belum ada masuk ke kami (surat pengajuan penangguhan penahanan),” ujar Budi Jumat (29/9) siang.
Budi menjelaskan para tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang. Dari pemeriksaan, mereka terbukti melakukan penganiyaan terhadap petugas dan pengrusakan.
“Proses hukum masih berjalan. Ditahan di sini (Mapolresta Barelang),” katanya.
Budi menambahkan, untuk delapan tersangka yang sebelumnya mendapatkan penangguhan sampai saat ini masih menjalani persyaratan. Yakni wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari Batam dan tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya.
“Persyaratannya tetap dijalankan. Kalau untuk RJ (Restorative Justice) itu nanti ada prosesnya dan tergantung pimpinan juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 8 tersangka yang terlibat bentrok dengan Tim Terpadu di Pulau Rempang pada 7 September lalu.
Para tersangka ini ditangkap saat Tim Terpadu hendak memasang patok atau pengukuran lahan hutan terkait proyek Rempang Eco City. (*)



