
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu memastikan proses hukum para tersangka dalam bentrokan antara Warga Sembulang Hulu dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) tetap berjalan.
Sejauh ni, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Terdiri 2 tersangka dari PT MEG dan 3 tersangka dari pihak warga. “Berkasnya kita kirim ke Kejaksaan. Biar Kejaksaan yang melaksanakan pengadilan,” ujarnya.
Heribertus juga memastikan seluruh laporan dan status tersangka tidak ada yang dicabut. “Prosesnya sampai sekarang masih berjalan. Supremasi hukum tidak boleh diintervensi,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan untuk 2 tersangka PT MEG hingga saat ini ditahan di Mapolresta Barelang, sedangkan 3 tersangka dari warga tidak ditahan.
“Kita tahan (karyawan PT MEG). Dari warga ada permohonan dari kuasa hukum untuk tidak ditahan,” ujarnya.
Debby menjelaskan dalam kasus bentrokan ini menerima 4 laporan, terdiri dari 3 laporan warga dan 1 laporan dari karyawan PT MEG.
“Untuk penambahan tersangka kita tidak bisa menentukan. Bukan tidak ada kelanjutan, semuanya masih proses,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



