Senin, 11 November 2024

Berkas Kasus Asusila Oknum PNS di Batam Akan Dilimpah ke Pengadilan

Berita Terkait

spot_img
IA, oknum ASN Kota Batam ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Berkas kasus dugaan asusila yang IA, PNS Pemko Batam terhadap 3 putra kandungnya akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri Batam. Direncanakan berkas perkara akan didaftarkan minggu ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, mengatakan, saat ini, JPU tengah melengkapi proses administrasi untuk nanti didaftarkan ke PN Batam.

“Rencananya minggu ini akan kami daftar untuk mendapat sidang di PN Batam, sembari pelimpahan berkas,” ujar Amanda.

Baca Juga: Dirayu dan Dijanjikan Dinikahi, Remaja Dicabuli Pacar

Disinggung terkait kondisi IA, menurut Amanda tersangka dalam keadaan sehat. Saat ini, tersangka dititip di Polsek Nongsa hingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Kondisi tersangka sehat, dititip di Polsek,” terang Amanda.

Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak kandungnya. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA.

Baca Juga: 369 JCH Kloter Pertama Embarkasi Batam Berangkat Hari Ini

Perbuatan asusila IA terungkap karena salah seorang anaknya yang disodomi mengalami buang air besar berdarah.

Saat ditanya ibunya, sang anak dengan polos mnjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli dengan memegang alat kelamin korban.

Atas perbuataanya, IA disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update