Sabtu, 3 Januari 2026

Berkas Kasus Kecelakaan Maut di Galangan Kapal ASL Hampir Rampung, Kejaksaan Kejar Keadilan bagi Korban

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyempurnakan berkas perkara kasus kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard, Tanjunguncang, pada Juni lalu. Tragedi ini juga menyebabkan beberapa korban luka dan menjadi sorotan serius atas lemahnya penerapan keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa proses penyempurnaan berkas perkara sudah hampir rampung dan diharapkan dapat segera dinyatakan lengkap (P-21).

“Kami masih menyempurnakan berkas perkara. Insyaallah dalam waktu dekat bisa P-21,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10).

Baca Juga: Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Penegakan K3: “UU Kita Sudah Hebat, Tapi Sanksinya Ecek-ecek”

Dari hasil penyelidikan Polresta Barelang, kebakaran yang terjadi di lokasi galangan tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam prosedur kerja, yang berujung pada hilangnya nyawa para pekerja. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan F, yang merupakan petugas di bagian Health, Safety, and Environment (HSE) dari pihak subkontraktor proyek perbaikan kapal.

Keduanya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat.

“Berkas perkara ditargetkan lengkap pekan depan agar segera bisa kami limpahkan ke pengadilan,” tambah Priandi.

Terkait barang bukti, Priandi menjelaskan bahwa kapal MT Federal II tempat terjadinya ledakan tidak dicantumkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara pertama. Namun, hal itu bukan menjadi penyebab utama pengembalian berkas oleh kejaksaan sebelumnya.

“Itu bagian dari kebijakan penyidikan. Yang penting, secara formil dan materil, kekurangan dalam berkas kami minta dilengkapi dulu,” katanya.

Tak berhenti di situ, Kejari Batam juga akan menangani kasus ledakan kedua yang terjadi di lokasi yang sama, namun pada waktu berbeda. Peristiwa tersebut bahkan lebih tragis, dengan korban tewas mencapai 13 orang, serta melukai 21 pekerja lainnya.

“Karena tempus delicti berbeda, penanganannya juga akan dipisah, dengan alat bukti dan proses penyidikan baru,” jelas Priandi.

Pihak kejaksaan menegaskan, kasus-kasus kecelakaan kerja di industri galangan kapal Batam menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya korban jiwa dan luka berat yang terus berulang akibat lemahnya penerapan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“Ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku industri. Keselamatan pekerja harus jadi prioritas, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ledakan pertama terjadi pada Juni lalu dan menewaskan empat pekerja. Sementara tragedi kedua yang terjadi saat perbaikan kapal MT Federal II menjadi salah satu kecelakaan kerja terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update