Jumat, 13 Maret 2026

Berkas Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Bengkong Belum Juga Rampung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Polsek Bengkong membawa pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap saat ekspos di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidikan kasus dugaan pencabulan di salah satu panti asuhan di kawasan Bengkong tak kunjung rampung. Berkas penyidikan atas nama tersangka Abdul Sidik belum dikirim penyidik Polsek Bengkong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Padahal pengungkapan kasus cabul terjadi pertengahan bulan Juni lalu, yang kemudian berlanjut dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 4 Juli. Namun hingga pertengahan September, penyidik polisi tak juga mengirim berkas dari hasil penyidikan. Yang akhirnya JPU mempertanyakan proses penyidikan dugaan cabul tersebut melalui P17.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan pihaknya belum menerima tanggapan atas P17 kasus pencabulan yang dikirim beberapa waktu lalu. Sehingga tidak mengetahui bagaimana perkembangan kasus pencabulan yang telah membuat trauma 10 korban anak.

“Sampai hari ini kami belum menerima tanggapan P17 yang kami kirim. Jadi memang belum tahu sama sekali perkembangan penyidikan seperti apa,” jelas Riki.

Ia berharap berkas dugaan pencabulan bisa segera dikirim, sehingga perkara bisa segera diproses hingga persidangan. Dimana biasanya waktu setelah P17 yakni 30 hari.

“Jadi kami masih menunggu, mudah-mudahan dikirim dalam waktu dekat,” jelas Riki.

Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Abdul Sidik terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini yakni 10 orang. Rata-rata usia mereka mulai 9-16 tahun. Modus yang dilakukan pria yang telah berstatus tersangka ini, yakni mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban. Sehingga korban tak berdaya dan menuruti perbuataan Abdul Sidik. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN