batampos – Berkas penyidikan dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki belum diserahkan kembali penyidik polisi ke Kejari Batam. Dimana sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas penyidikan karena masih dirasa kurang.
Pengembalian berkas penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Marzuki juga disertakan dengan petunjuk. Jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi petunjuk itu untuk nantinya diserahkan kembali ke jaksa.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan sampai Rabu (24/7) pihaknya masih belum menerima kembali berkas penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Mantan Sekwan Batam
“Masih di penyidik (polisi), belum diserahkan kembali ke kami,” ujar Tiyan.
Menurut Tiyan, beberapa minggu lalu berkas penyidikan yang telah dikirim penyidik telah diteliti jaksa. Namun menurut jaksa, hasil penyidikan masih dirasa ada yang belum lengkap, sehingga diminta untuk melengkapi.
“Karena belum lengkap kami P19 kan, dalam proses itu kami juga memberikan petunjuk untuk dilengkapi,” sebut Tiyan.
Dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Sekwan adalah lanjutan dari korupsi yang dilakukan Bendahara DPRD Kota Batam Raja Syamsul. Dimana untuk perkara Raja Syamsul sudah inkrah dan telah memiliki kekuatan tetap. Bahkan setelah perkara inkrah Raja Syamsul telah membayar denda Rp 100 juta melalui Kejaksaan Negeri Batam.
“Untuk perkara sebelumnya sudah inkrah, dan yang bersangkutan telah membayar denda Rp 100 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Dimana saat ini, berkas perkara itu sedang dipelajari dan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara sudah diterima sejak tanggal 14 Juni lalu. Saat ini, pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas penyidikan yang dikirim penyidik Polresta Barelang.
Diketahui, Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Dimana Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp1, 28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Dimana Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantu Marzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)
Reporter: Yashinta