Kamis, 19 September 2024
spot_img

Berkas Penyidikan Mikol 1 Kontainer Masih Dilengkapi Bea Cukai Batam

Berita Terkait

spot_img
penangkapan Mikol 2 F Cecep Mulyana e1709606108529
Kepala Bea Cukai Batam Rizal bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, Kapolresta Barelang, Kejari Batam dan undangan memberikan keterangan penindakan minuman mengandung etil alkohol saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Batam Senin (4/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam hingga saat ini masih melengkapi berkas penyidikan dugaan penyelundupan minuman beralkohol (mikol) yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Batam.

“Masih dilengkapi,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia, Selasa (28/5) siang.



Ia menjelaskan berkas tersebut dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. “Segera kita selesaikan sesuai petunjuk,” katanya.

Baca Juga: Terselip Saat Mendahului Lori, Pengendara Motor Wanita Tewas Dilindas

Evi menjelaskan pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas tersebut dan kembali mengirimkannya ke Kejaksaan. Sehingga kasus ini bisa P21 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

“Kita juga punya terget untuk berkas tersebut harus P21. Atau harus selesai sampai disidangkan,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berkas penyidikan dugaan penyelundupan mikol telah dikembalikan beberapa hari lalu.

“Berkas kami P19-kan ke Bea Cukai, atau kami kembalikan,” ujar Andreas.

Baca Juga: Permintaan SKCK Meningkat Setelah Siswa SMA/SMK Dinyatakan Lulus

Menurut dia, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk baru yang diberikan jaksa. Dimana jaksa meminta penyidik Bea Cukai melengkapi petunjuk yang diberikan tersebut.

Diketahui, penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama dua tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.

Baca Juga: Polda Kepri Koordinasi dengan Imigrasi Terkait Enam WNA Tiongkok di Batam

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update