batampos – Masih ingat kasus penganiayaan bayi 1,5 bulan oleh oknum ayah kandung di Sagulung di awal Februari lalu. At oknum ayah yang tega menganiaya bayi kandungnya ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung. At dijerat undang-undang perlindungan anak dan dia harus mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya secara hukum.
“Lanjut itu. Berkasnya sudah hampir lengkap. Akan segera kami kirim ke Kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, Kamis (14/3).
Penyelidikan polisi terhadap laporan kasus penganiayaan bayi ini sudah cukup lengkap. Kejiwaan pelaku juga sudah diperiksa. Pelaku normal namun agak sedikit temperamental. Dia menganiaya sang bayi karena tersulut emosi dengan tangisan sang bayi ketika sang ibu sedang kerja. “Emosi karena anaknya nangis terus, ” kata Hasmir.
Baca Juga:Â Ayah yang Menganiaya Bayi 1,5 Bulan Jadi Atensi Penyidik Polsek Sagulung
Kapolsek Sagulung AKP Donald Tambunan sebelumya juga nenuturkan pihaknya serius dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak ini apalagi pelaku adalah sang ayah sendiri. Proses hukum yang berjalan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi yang lain dan juga efek jera bagi pelaku sendiri. “Apalagi ini anak bayi, cukup keji makanya kita prioritas kan betul kasus ini,” ujar Donald.
Dalam Penyelidikan yang berjalan, At juga diketahui tempramental yang bisa mengancam keselamatan keluarganya. “Dia perlu mendapat pembinaan agar bisa mengubah perilaku tak wajar nya itu,” ujar Donald.
Keluarga terutama sang isteri yang sebelumnya mengadu kekerasan tersebut ke Polsek saat ini kurang begitu tanggap dengan penyelidikan kasus tersebut. Ada kesan ingin menyelesaikan persoalan itu secara ke kekeluargaan. “Sudah kurang terbuka pelapor (sang isteri), tapi berkas laporan awal sudah lengkap dan terlapor juga sudah mengakui perbuatannya dan akan kita lanjutkan,” tegas Donald. (*)
Reporter: Eusebius Sara