Rabu, 25 Februari 2026

Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Segera Disidangkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

 

batampos – Berkas perkara tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri menyeret anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi segera disidangkan Kejaksaan Tinggi Kepri. Polda Kepri melalui Ditreskrimsus telah mengirimkan berkas perkara tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas telah dikirim dan kita masih menunggu P21 Kejaksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Kamis (8/6).

Nasriadi menyebutkanuntuk tersangka masih ditahan, sembari menunggu petunjuk jaksa dan dinyatakan P21.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Tipikor Polda Kepri berhasil meringkus tersangka Ari Rosnandi di Jakarta, pada Maret silam. Ketika itu tersangka berupaya kabur menghindari pengejaran aparat kepolisian.

Adapun kasus yang menyeret tersangka atas keterlibatan dalam kasus laporan fiktif dana hibah Dispora Kepri.

Ketika itu ia menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemprov Kepri menjadi otak pelaku untuk mengurus berbagai dokumen kegiatan yang melibatkan beberapa organisasi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 Milliar. (*)

SALAM RAMADAN