batampos – Setelah menjalani serangkaian penyidikan panjang, kasus penyelundupan minuman beralkohol satu kontainer akhirnya dinyatakan lengkap. Kedua tersangka yakni Andika dan Toman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 pekan lalu. Yang mana setelah dinyatakan lengkap, lanjut ke proses tahap 2 atau penyerahan berkas perkara.
“Untuk tahap 2 perkara juga sudah dilakukan akhir minggu lalu,” ujar Tiyan, usai dilantik sebagai Kasi Intel baru Kejari Batam, mengantikan Andreas Tarigan.
Baca Juga:Â Atribut Pink Juru Parkir Batam Didistribusikan Bertahap, Dewan Khawatirkan Jukir Liar
Menurut dia, dalam proses tahap 2, penyidik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti. Untuk barang bukti berupa satu kontainer minuman berakohol, saat ini masih dititip di Bea Cukai Batam.
“Sedangkan untuk tersangka, kami titip di Rutan Batam,” sebut Tiyan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (f) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan terancam 10 tahun penjara, denda Rp 5 miliar. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam, untuk nantinya menjalani proses persidangan.
“Kami sedang melengkapi proses administrasi, untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Tiyan.
Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka
Baca Juga:Â Penyelidikan Dinilai Berjalan Lambat, Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson
Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.
Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)
Reporter: Yashinta