Sabtu, 24 Januari 2026

Berkas Perkara TPPU Senilai Rp 44 Miliar Dilimpah ke PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Berkas perkara La Hardi alias Ardi, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan rokok Luffman sebesar Rp44 miliar akhirnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Artinya, dalam waktu dekat Ardi akan menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Batam.

“Hari ini(kemarin, red) berkas perkara TPPU tersangka La Hardi alias Ardi sudah dilimpah ke PN Batam, jadi tinggal menunggu jadwal sidang,”ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang serta Abram Marojahan Lumbuan Gaol dan diterima secara langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain melimpahkan berkas, pihaknya turut menyerahkan tersangka dan barang bukti, berupa berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin, uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen.

“Keseluruhan barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain. Tersangka sudah kami limpahkan, maka statusnya jadi terdakwa karena menjadi tahanan PN,” imbuh nya.

Aji menerangkan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan itu dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) RI beberapa waktu lalu.

Adapun dalam berkas tahap II itu, sebut dia, penyidik menyerahkan 1 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.Dalam Perkara ini, La Hardi alias Ardi didakwa atau dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menilik dari pasal yang disangkakan dalam kasus ini, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ucap Aji.

Usai mendaftarkan atau melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan, pihaknya akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” timpalnya.

Diketahui, pada Jumat (23/9) lalu Bea Cukai menyerahkan tersangka La Hardi dugaan TPPU Rp 44 miliar ke Kejaksaan Agung dalam proses tahap 2. Dari Kejaksaan Agung melimpahkan proses hukum selanjutkan ke Kejari Batam

Kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah.

Terhadap perkara Kepabeanan ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan Rincian 7 (tujuh) dari Pidsus Kejaksaan Agung dan 4 (empat) dari Pidsus Kejari Batam.

Saat proses tahap II, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.

Selain barang bukti kapal, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain.

Dalam kasus ini, kata Aji lagi, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter: Yulitavia

Update