batampos – Penyidik Reskrim Polsek Bengkong sudah melengkapi berkas dugaan penganiayaan yang dilakukan Zu, 35, terhadap putri kandungan As, 13. Dimana, jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
“Sudah kita lengkapi dan kirimkan lagi ke Kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Senin (16/12).
Ia menjelaskan berkas tersebut cepat dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa. Sehingga, perkara bisa dinyatakan lengkap dan berproses di Pengadilan Negeri Batam.
“Cepat kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Berkas lengkap baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Diketahui, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya, Zu, 35, di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai.
Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga. Saat ditemukan itu, wajah anak korban terlihat sudah membiru hingga ketakutan jika rantai itu dilepas.
“Kita jerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelakunya orang terdekat,” tutup Marihot. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI