batampos – Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam resmi hanya dipimpin Udin P Sihaloho. Hal itu sesuai dengan hasil putusan Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Kepri yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah.
Putusan itu dikeluarkan MPNW Kepri setelah adanya gugatan IKABSU Kota Batam terkait perubahan akta notaris kepengurusan IKABSU periode 20215-2020. Perubahan akta dilakukan oleh Notaris atas nama J tersebut digugat karena dinilai cacat hukum.
Yang mana, kemunculan atas akta notaris itu menyebabkan dualisme kepemimpinan IKABSU dan menyebabkan ketidaklancaran jalannya organisasi besar tersebut.
Ketua IKABSU Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan notaris yang bersangkutan terbukti melakukan perubahan akta berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar secara tidak terbuka. Mubes yang dilakukan secara terbatas itu, langsung memilih ketua dan pengurus terpilih. Tak sampai di situ, usai pemilihan berlanjut atas perubahaan akta lama ke baru.
“Tidak semua yang hadir di Mubes itu. Sayangnya notaris terkait tidak memanggil orang- orang yang ada di SK lama. Di sinilah salahnya notaris, kurang teliti dalam menerbitkan SK baru. Berdasarkan itulah kami ajukan gugatan,” ujar Udin.
Menurut dia, gugatan itu berjalan hampir dua tahun, hingga akhirnya mendapat kejelasaan dan mengesahkan dirinya sebagai Ketua IKABSU Kotam Batam pada (19/11) lalu. Putusan itu dikeluarkan MPNW Provinsi Kepri, yang juga mengugurkan perubahan yang dilakukqn notaris J.
“Kami berharap dengan putusan ini tidak ada lagi dualisme, atau jangan ada lagi IKABSU- IKABSU lainnya. Karena ini sudah diputuskan dan berkekuatan hukum,” terang Udin.
Keluarnya hasil putusan ini tentunya akan mengembalikan fungsi IKABSU Kota Batam sebagaimana yang sudah ada di periode lalu, sebelum terjadinya perubahan SK.
Sebab hampir dua tahun IKABSU vakum dan tidak bisa berbuat banyak hal, terutama yang bermanfaat dan menjalankan visi dan misi kerja organisasi atau peguyuban.
“Sekarang dengan putusan ini semua tahu kalau mereka salah, dan menyalahi. Selanjutnya, kami akan melanjutkan pekerjaan yang tertunda selama dua tahun belakangan ini. Saya harus jujur energi kami habis hanya karena mengurusi persoalan ini,” bebernya.
Usai kelurarnya putusan tersebut, IKABSU akan makin solid dan melanjutkan program kerja yang sudah disusun oleh pengurus terpilih. Berdasarkan hasil putusan MPNW Provinsi Kepri menjatuhkan sanksi adminitratif kepada notaris terkait, dan mendapatkan teguran tertulis. (*)
Reporter: Yashinta