Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Berlaku 15 Juli, Ini Kata Sesmenko Soal Kenaikan Tarif Kontainer di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Reach stacker mengangkut peti kemas di Pelabuhan Batuampar, Kamis (23/9) lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Naiknya tarif bongkar muat kontainer atau peti kemas di Pelabuhan Batuampar sudah melalui pertimbangan dan sosialisasi terhadap pemangku kepentingan serta asosiasi kepelabuhan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso.


Ia mengatakan, penyesuaian atau kenaikan tarif bongkar muat demi mendorong kelancaran serta peningkatan pelayanan lalu lintas barang di Pelabuhan Batuampar.

“Penyesuaian tarif ini berlaku per 15 Juli 2023,” kata Susiwijono saat mengunjungi Pelabuhan Batuampar, Jumat (30/6) lalu.

Baca Juga: Harga Tiket KM. Kelud Terbaru Semua Rute

Ia mengatakan, dengan beroperasinya Ship to Shore (STS) Crane, dapat mempercepat proses bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar. Sehingga, semakin meningkatkan efisiensi dan kelancaran lalu lintas barang.

“Dengan pengoperasian STS crane ini, kita harapkan kapasitas bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar dapat mencapai 35 teus per jam,” ujarnya.

Agar semakin meningkatkan pelayanan dan peranan STS Crane, Susiwijono mengatakan, akan melakukan evaluasi secara berkala dan menambah fasilitas di Pelabuhan Batuampar.

Susiwijono mengatakan, Pelabuhan Batuampar dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Batam. Sehingga, keberadaan Pelabuhan Batuampar dinilai sangat penting.

“Kami memerlukan dukungan dan komitmen bersama untuk menjadikan Pelabuhan Batu Ampar sebagai titik daya saing ekonomi Batam di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga: Disdik Kepri Panggil Kepala SMA dan SMK se- Kota Batam

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar menyampaikan, penyesuaian proses bisnis ini dilakukan untuk mewujudkan Terminal Umum Batu Ampar sebagai terminal peti kemas yang modern.

Atas penyesuaian tarif bongkar muat itu, Dendi mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa.

“Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea ini.” Kata Dendi.

Adapun tarif bongkar muat peti kemas menggunakan STS Crane ini tetap mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang berlaku dan besarannya telah disepakati seluruh Asosiasi Kepelabuhanan yang terkait.

Sebagai contoh jasa Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas Full Container Load (FCL) ukuran 20 Feet isi, sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 384.300,- per boks akan dilakukan penyesuaian tarif menjadi Rp 603.000,- per boks.

“Perubahan ini meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses bongkar muat. Sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat,” tutur Dendi. (*)

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Update