Kamis, 19 September 2024
spot_img

Berlaku, Beli Pertalite Dibatasi 20 Liter, Bagi Pemilik Mobil yang Tak Bisa Tunjukkan QR Code MyPertamina

Berita Terkait

spot_img
pom bensin
Mobil antre mengisi BBM jenis pertalite, beberapa waktu lalu. Masa transisi pembelian pertalite menggunakan QR Code MyPertamina, resmi dimulai.
F. Dalil harahap/Batam Pos

batampos – Sejumlah petugas SPBU di Batam mulai mempertanyakan QR Code MyPertamina bagi pengendara roda empat yang hendak mengisi BBM jenis pertalite mulai Minggu (1/9). Hal itu sesuai dengan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga yang mulai menerapkan QR Code sebagai syarat dalam pengisian BBM Pertalie terhitung sejak 1 September 2024.

Untuk diketahui, tanggal 1-30 September adalah masa peralihan atau masa tenggang untuk pengendara agar segera mendaftar dan memiliki QR Code. Sebab, pada 1 Oktober 2024, kendaraan jenis mobil tak bisa lagi mengisi pertalite jika tak memiliki QR Code MyPertamina.
Seperti yang dialami Yunus, salah seorang pengendara mobil yang mengisi pertalite di SPBU Batam Center, tepatnya di seberang Gedung Graha Kep-ri, Batam Center. Ia ditanya oleh petugas apakah sudah memiliki QR Code MyPertamina.



“Saya pikir informasi wajib punya QR Code mulai 1 Septem-ber itu tidak benar-benar berlaku. Ternyata, saya benar-benar ditanya petugas apakah punya QR Code MyPertamina,” ujar pria berusia 30 tahunan ini, kemarin.

Menurutnya, petugas SPBU tetap melayani pembelian pertalite bagi kendaraannya. Hanya saja, jumlah pengisian pertalite dibatasi 20 liter.

“Saya memang belum daftar, karena belum sempat. Pembelian saya tetap dilayani, tapi dibatasi 20 liter,” sebutnya.

Petugas SPBU juga sempat mengingatkan dirinya agar segera mendaftarkan kendaraan untuk QR Code MyPertamina. Sebab, jika tak mendaftar selama September, pada bulan Oktober tak bisa lagi mengisi pertalite khusus mobil.

“Jadi diminta daftar, dan masa tenggang selama bulan September. Pada 1 Oktober beli pertalite wajib pakai QR Code,” sebutnya.

Masih kata Yunus, karena penasaraan ia pun pergi ke SPBU yang lain untuk membeli pertalite. Dan ternyata, operator SPBU juga menanyakan apakah dirinya memiliki QR Code atau tidak.

“SPBU lain nanya juga, saya pikir tak bisa mengisi lagi karena di SPBU sebelumnya sudah isi pertalite 20 liter. Ternyata di SPBU lain masih bisa ngisi lagi, tapi tetap dibatasi 20 liter,” ungkap Yunus.

Hal senada diungkapkan Reni, pengendara lainnya yang mengalami nasib serupa saat beli pertalite di SPBU. Ia ditanya oleh petugas apakah sudah memiliki QR Code atau tidak.

“Ditanya operator SPBU sudah punya QR Code apa belum. Saya jawab tidak, dan tetap dilayani,” jelas Reni.

Hanya saja, lanjut Reni, BBM jenis pertalite itu dibatasi 20 liter sekali pengisian. Petugas SPBU juga meminta dirinya segera daftar QR Code MyPertamina.

“Kata petugas 1 Oktober kalau tak punya QR Code tak bisa isi pertalite. Bisa gitu ya maksa masyarakat untuk daftar,” ungkap Reni.

Beberapa waktu lalu, Kepala Cabang Pertamina Patra Niaga di Kepri, Bagus Handoko, menga-takan bahwa mulai 1 September 2024, pengendara roda empat yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di seluruh Batam wajib menunjukan QR Code My Pertamina. Jika belum terdaftar, maka pembelian BBM penugasan itu akan dibatasi maksimal 20 liter.

Aturan ini hanya berlaku selama bulan September 2024. Sebab, pada 1 Oktober, yang tidak terdaftar tak akan bisa lagi mengisi pertalite di SPBU.

Selama masa peralihan atau bulan September, pengendara yang belum terdaftar masih tetap bisa dilayani untuk beli pertalite. Hanya saja, kuota pengisian dibatasi maksimal 20 liter, dan kemudian diminta untuk mendaftar.

Namun, jika pengendara sudah mendaftar, maka tak akan ada lagi pembatasaan. Pengendara bisa mengisi BBM jenis pertalite sesuai dengan kebutuhan hingga kapasitas maksimal tangki kendaraan.

Masih kata Bagus, pada 1 Oktober tak akan ada lagi dispensasi bagi kendaraan yang tidak terdaftar. Pengendara yang tak bisa menunjukan QR Code secara otomatis akan ditolak oleh petugas SPBU. Sehingga, pengendara akan diarahkan ke BBM jenis lain yang tidak subsidi. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img
spot_img

Update